Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Retribusi Masuk Tempat Rekreasi dan Olahraga Serta Sewa Sarana Hiburan Khusus Panggung Terbuka di Obyek Wisata perlu ditinjau kembali dengan menetapkan Peraturan Daerah baru;bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Pelaksanan Pemungutan Retribusi;Masa retribusi dan Saat Retribusi Terutang;Tata Cara Pemungutan Retribusi;Tata Cara Pembayaran Retribusi;Pengawasan dan Pembinaan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka menertibkan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua), Truk maupun sejenisnya perlu diatur Pelayanan Tempat-tempat Parkir ditepi Jalan Umum dalam Kabupaten Batang Hari; Pengaturan tempat parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai tindak lanjut dari pasal 2 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; Ketentuan Retribusi; Wilayah Pemukiman; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Parkir ditepi Jalan umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang hari Nomor 6 Tahun 1999 Seri B Nomor 4) dinyatakan tidak berlaku.
Hal – hal yang belum diatur dalm Peraturan Daerah ini Sepanjang menganai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati
8 hlmn; 2 hlmn pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan
negara hukum berdasarkan Pancasila dan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan negara mempunyai tugas dan
tanggungjawab dalam menye1enggarakan dan
melaksanakan pemerintahan;
b. bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting untuk
membiayai pe1aksanaan pemerintahan daerah yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan dengan
kebijakan otonomi daerah dan berdasarkan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa
Usaha.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya
Ikan dan Petambak Garam; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Jenis Retribusi yang diatur dalam dalam Peraturan Daerah ini, terdiri
atas:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir danl atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f. Retribusi Rumah Potong Hewan;
g. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; dan
h. Retribusi Tempat Rekreasi, pariwisata dan Olah Raga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
56 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa beradasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Ketentuan Bagi Pejabat; Penetapan, Tata Cara Pembayaran, dan Penelitian; Penagihan; Pengurangan; Keberatan, Banding dan Gugatan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan; Kedaluwarsa; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
-
-
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 7 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (6), Pasal 39 ayat (4), Pasal 42 ayat (8), Pasal 45 ayat (7) clan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 66 Tahun 1993, Peraturan Menteri dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, PERDA No. 6 Tahun 2008, PERDA No. 2 Tahun 2013, Peraturan Walikota No. 7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan Retribusi , Pemanfaatan, Syarat dan Tata Cara Pemberian Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, Penyelenggara Parkir di Tempat Khusus Parkir, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2014.
11 halaman dan Penjelasan 2 (dua) Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkejakan Tenaga kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun
2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, periu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2013 ten tang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 12).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Penetapan Retribusi;
10. Tata Cara Pemungutan;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Pemanfaatan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Sanksi Administratif;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Tangerang Selatan supaya tercipta keindahan, keselamatan, kenyamanan keserasian dan lingkungan, maka perlu dilakukan penataan dalam desain, bentuk, ukuran, struktur konstruksi dan tata letak reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan reklame, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
2. Perencanaan penempatan reklame
3. Penataan reklame
4. Tipologi reklame
5. Penyelenggaraan reklame
6. Pajak dan retribusi
7. Kewajiban dan larangan
8. Perizinan reklame
9. Pengendalian, pengawasan, dan penertiban
10. Sanksi administratif
11. Penyidikan
12. Ketentuan pidana
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan lain – lain
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
BAHWA SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PERKEMBANGAN KEADAAN MAKA PERLU MELAKUKAN BEBERAPA PERUBAHAN KETENTUAN, PENGHAPUSAN, DAN/ATAU PENAMBAHAN TERHADAP PERDA NOMOR 2 TAHUN 2010;
PERATURAN INI MNEGATUR TENTANG PERUBAHAN PERDA NOMOR 2 TAHUN 2010 PADA PASAL 1, PASAL 10, PASAL 11, PASAL 13, DAN BAB XIIIA KEBERATAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
PERDA NOMOR 2 TAHUN 2010
19 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2018 NOMOR 7 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 7,27/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah saat ini serta upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, terhadap pemakaian dan/atau pengelolaan Objek Retribusi Jasa Umum yang telah ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan Badan, masih berlaku sampai batas waktu berakhirnya kesepakatan/perjanjian. Peraturan Pelaksana atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
65 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat