Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan reklame, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum 2. Perencanaan penempatan reklame 3. Penataan reklame 4. Tipologi reklame 5. Penyelenggaraan reklame 6. Pajak dan retribusi 7. Kewajiban dan larangan 8. Perizinan reklame 9. Pengendalian, pengawasan, dan penertiban 10. Sanksi administratif 11. Penyidikan 12. Ketentuan pidana 13. Ketentuan peralihan 14. Ketentuan lain – lain 15. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat