Administrasi dan Tata Usaha NegaraPedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Ombudsman Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2019 Nomor 589)
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 53, BN 2021 NO ; 163; PERATURAN GO.ID; 121 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 53 Tahun 2021 adalah a) bahwa untuk menjamin tertib administrasi yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, perlu adanya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan kegiatan tata naskah dinas di lingkungan Ombudsman RI; b) bahwa Peraturan Ombudsman No. 37 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman RI sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 53 Tahun 2021 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 53 Tahun 2021 berisi ketentuan tentang tata naskah dinas. Peraturan a quo membahas mengenai jenis dan format naskah dinas, teknis pembuatan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, kewenangan penandatanganan, pengendalian naskah dinas, penyelenggaraan Tata Naskah Dinas Elektronik, dan pencabutan Peraturan Ombudsman No. 37 Tahun 2019 karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Ombudsman No. 37 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman RI (Berita Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2019 Nomor 589), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2021
ombudsman ri - pengelolaan - Tata cara penyelenggaraan rapat
2021
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 52, BN 2021 NO ; 130; PERATURAN GO.ID; 31 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 52 Tahun 2021 adalah a) bahwa untuk efektifitas pengambilan keputusan dan menegakkan tata kelola Ombudsman RI yang baik; b) bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman serta menciptakan pelaksanaan rapat yang tertib, efektif, dan efisien di lingkungan Ombudsman RI; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 52 Tahun 2021 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; PP No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman RI; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 52 Tahun 2021 berisi ketentuan-ketentuan penyelenggaraan rapat di lingkungan Ombudsman RI yang membahas secara detail tentang tata cara pelaksanaan rapat, jenis rapat, disertai dengan teknis pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
31 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020
ombudsman ri - pengelolaan - tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan
2020
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 48, BN 2020/ NO 1646; PERATURAN.GO.ID; 24 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 48 Tahun 2020 adalah a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; b) bahwa organisasi dan tata kerja pada Keasistenan Ombudsman RI telah berubah dan berkembang menyesuaikan kebutuhan organisasi; c) bahwa Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman RI sehingga perlu diubah; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 48 Tahun 2020 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah; Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan; Peraturan Ombudsman No. 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Mengubah Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman RI serta organisasi dan tata kerja pada keasistenan Ombudsman telah berubah dan berkembang menyesuaikan kebutuhan organisasi. Peraturan Ombudsman No. 48 Tahun 2020 menambahkan ketentuan mengenai konsultasi, klasifikasi laporan masyarakat dalam ringkasan hasil verifikasi.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
24 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019
ombudsman ri - pengelolaan - tata cara pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik
2019
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 41, BN 2019/NO 1769; PERATURAN.GO.ID: 21 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 41 Tahun 2019 adalah a) bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik di segala bidang, perlu dilakukan upaya pencegahan praktek maladministrasi sejak dini; b) bahwa untuk melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien, perlu didukung adanya pedoman pelaksanaan pencegahan maladministrasi; c) bahwa untuk memberikan landasan dan pedoman dalam pelaksanaan pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, perlu diatur mengenai tata cara pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 41 Tahun 2019 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Ombudsman Perwakilan di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Ombudsman Perwakilan di Daerah; Peraturan Ombudsman No. 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman RI.
Berisi tentang pedoman pelaksanaan pencegahan maladministrasi yang dilaksanakan oleh keasistenan yang melaksanakan fungsi dan tugas pencegahan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Pedoman pada Peraturan Ombudsman No. 41 Tahun 2019 berupa tata cara yang mengatur mengenai kegiatan deteksi; analisis; dan perlakuan pelaksanaan saran.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
21 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019
ombudsman ri - pengelolaan - tata cara investigasi atas prakarsa sendiri
2019
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 38, BN 2019/NO 1072; PERATURAN.GO.ID: 15 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 38 Tahun 2019 adalah a) bahwa untuk meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu didukung penyelenggaraan pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri di lingkungan Ombudsman RI; b) bahwa untuk menyelenggarakan pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri yang efektif dan efisien, perlu adanya pedoman pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri; c) bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan pedoman dalam pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri, diperlukan pengaturan tata cara dan penyelesaian investigasi atas prakarsa sendiri; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 38 Tahun 2019 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah; Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; Peraturan Ombudsman No. 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri mengatur bagaimana mekanisme tata cara penyelesaian laporan yang dilakukan tanpa didahului dengan proses verifikasi syarat formil yang terdiri atas pemeriksaan inisiatif dan pemeriksaan khusus dan mencakup tahapan pengumpulan informasi; penyusunan Laporan Informasi; registrasi Laporan Inisiatif; dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
15 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 37, BN 2019 (589): 4 hlm: jdih.ombudsman.go.id
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, diperlukan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Untuk menjamin tertib administrasi yang efektif dan efisien, perlu adanya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan kegiatan tata naskah dinas di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 37 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2011; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 20 Tahun 2009; dan Peraturan Ombudsman Nomor 30 Tahun 2018.
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia merupakan pedoman bagi unit kerja Ombudsman Republik Indoesia dalam melakukan kegiatan Tata Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 11, BN.2024 (714)/8 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu pada Subsektor Peternakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah
Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian
tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang
Usaha Tertentu pada Subsektor Peternakan
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di DaerahDaerah Tertentu, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pertanian
Peraturan ini mengatur tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu pada Subsektor Peternakan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 10, BN.2024 (713)/15 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan mengenai penyediaan, peredaran, dan
pengawasan ayam ras dan telur konsumsi dalam
perkembangannya, perlu dilakukan penyesuaian terkait
dengan landasan kebijakan pengendalian produksi ayam
ras dan telur konsumsi, pengembangan sistem informasi
perunggasan nasional, serta penguatan pengawasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pertanian tentang Penyediaan, Peredaran, dan
Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian , Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Penyadiaan, Peredaran, Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/PK.230/9/2017
tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras
dan Telur Konsumsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat