Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 5/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 2/B);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 28/B);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Sadan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016
Nomor 50/D).
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah;
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah;
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
6. Ketentuan Pasal 7 ayat (7), ayat (9) dan ayat (12)diubah;
7. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
8. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah;
9. Ketentuan Pasal 15 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa tarif retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pejak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah denganPeraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, masih perlu dilakukan penyesuaian sesuai perkembangan zaman dan kondisi di Kabupaten Kapuas. Bahwa dengan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Peraturan Daerah No 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah No 7 Tahun 2019
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf n dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Perizinan Pembangunan Menara, Tata Cara Perizinan Pembangunan Menara, Pemanfaatan Menara, Persebaran dan Ketentuan Teknis, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Kewenangan Pengelolaan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
17 halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPerpajakanSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pelayanan dan Pembayaran PaJak Daerah Secara Online
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan
efisiensi dalam pembayaran pajak daerah Kota Magelang,
perlu melakukan pelayanan, dan pembayaran pajak
daerah secara on line:
b. bahwa untuk memberikan dasar dan pedoman dalam
penyelenggaraan pelayanan dan pembayaran pajak
daerah secara on line, perlu menyusun Peraturan
mengenai pelayanan dan pembayaran Pajak Daerah
secara on line sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU Npo 14 Tahun 2008; UU No 28 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Thaun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 91 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 9 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 16 Tahun 2011,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pad aayat (1) meliputi:
a. jenis Pajak Daerah self assessment, yaitu :
1. Pajak Hotel;
2. Pajak Restoran;
3. Pajak Hiburan;
4. Pajak Parkir;
5. Pajak Peneranganjalan;
6. Pajak Sarang Burung Walet; dan
7. Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan.
b. Jenis Pajak Daerah official assesment, yaitu:
1. Pajak Reklame; dan
2. Pajak Air tanah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2021
Pada Peraturan ini terdapat perubahan pada Pasal 8 yaitu mengenai Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Qanun ini.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjelaskan bahwa yang menjadi objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan daerah;
b. bahwa ada sejumlah aset kabupaten Aceh Tamiang yang yang belum terakomodir dalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2017, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Qanun dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2021
Pada Peraturan ini terdapat perubahan pada Pasal 8 yaitu mengenai Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Qanun ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 7 Tahun 2010
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk tata cara pembagian dan penetapan bagi hasil pajak daerah perlu ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Toba Samosir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERPRES No. 97 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRINo. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 56 Tahun 2015; PERMENDESPDTT No. 19 Tahun 2017; PERMENKEU No. 50/PMK.07/2017; PERMENKEU No. 199/PMK.07/2017; PERMENKEU No. 226/PMK.07/2017; Keputusan Bersama MENDAGRI , KEMENKUE, KEMENDESPDTT dan KEMENPPN/Kepala BPPN No : 140-8698 Tahun 2017, No. 954/KMK.07/2017, No : 116 Tahun 2017, No : 01/SKB/M.PPN/12/2017; PERDA Kab. Toba Samosir No. 13 Tahun 2017; dan PERBUP Toba Samosir No. 53 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. . Diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa, Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa, Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa, Pelaporan Bagi Hasil Pajak Daerah Kepa Pemerintah Desa, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 7 Tahun 2011
a. bahwa Pajak Parkir merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akutanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Parkir dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN: 5. MASA PAJAK 6. PENETAPAN PAJAK; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA; 9. SANKSI ADMINISTRARIF; 10. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pajak Parkir
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS)
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga listrik
secara merata dan untuk lebih meningkatkan kemampuan
daerah dalam hal penyediaan tenaga listrik, balk untuk
kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri
perlu memperhatikan aspek keamanan, keseimbangan
dan kelestarian lingkungan hidup; bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut perlu
adanya pembinaan, pengawasan dan pengendalian
dengan suatu perizinan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b
konsideran ini perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha KetenagaLlistrikan Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan retribusi; Ketentuan Perizinan; Tata Cara Pemberian Izin; Persetujuan Penolakan Dan Penolakan Permohonan; Hak Dan Kewajiban; Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi, Saat Retribusi Terhutang Dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana; Penyidikan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2011
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah telah diberikan kewenangan untuk menetapkan Pajak Parkir;
bahwa pajak parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak parkir dan menetapkan tarif yang sesuai dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat; bahwa kebijakan pajak parkir harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa untuk menjamin kepastian hukum, perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pajak Parkir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Parkir Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Pajak; Cara Penghitungan Dan Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan Pajak; Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; Pembukuan/Pencatatan Dan Pemeriksaan Pembukuan; Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Insentif Pemungutan; Keberatan Dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sangsi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pajak; Kedaluwarsa; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2011.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat