Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2021

Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan ini terdapat perubahan pada Pasal 8 yaitu mengenai Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Qanun ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tamiang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Simpang
Tanggal Penetapan
20 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2021
Tanggal Berlaku
20 Mei 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2021 NOMOR 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 156 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Pada Peraturan ini terdapat perubahan pada Pasal 8 yaitu mengenai Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Qanun ini.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan