Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Perizinan Pembangunan Menara, Tata Cara Perizinan Pembangunan Menara, Pemanfaatan Menara, Persebaran dan Ketentuan Teknis, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Kewenangan Pengelolaan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat