PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BID.ANG PERJZINAN KEPADA KEPALA DJNAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BID.ANG PERJZINAN KEPADA KEPALA DJNAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perubahan bentuk
kelembagaan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi
dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,
maka perlu meninjau Peraturan Bupati Sidenreng Rappang
Nornor 24 tentang Pendelegasiaan Kewenangan Perizinan
Kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Sidenreng Rappang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 untuk selanjutnya
diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan
peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan
Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Tcrpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng
Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nornor 2.5 Tahun 2009 t.errt.arrg Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan [Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerint.ahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah un 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran NegaraJ
Republik Indonesia Nomor 5679); . I
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pin tu;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedornan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Sat.u
Pintu;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Terpadu di Daerah;
8. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tcntang Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
(Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 51);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN
BAB JU
PEMBIAYAAN
BABIV
PELAPORAN
BABV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
NOMOR 1 TAHUN 2017
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran No. 01 Tahun 2017
TATA CARA PENERTIBAN IZIN USAHA PERIKANAN DAN PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENERTIBAN IZIN USAHA PERIKANAN DAN PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Ketentuan Pasal 40 dan 41 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tertentu dan memberikan pedoman sebagai Dasar Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin usaha Perikanan perlu di atur Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Perikanan dan Perubahan Tarif Retribusi di Kabupaten Pesawaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Perikanan dan Perubahan Tarif Retribusi;
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3731);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004) Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4749);
6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2017 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 62);
13.Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015 Nomor 11);
14.Peraturan Bupati PesawaranNomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Pesawaran(Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 96);
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. WILAYAH PERIKANAN
3. JENIS PERIZINAN USAHA PERIKANAN
4. SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN SIUP
5. SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN SPBI
6. PENGECUALIAN KEWAJIBAN MEMILIKI SIUP
7. TATA CARA BERAKHIRNYADAN/ATAU PENCABUTAN SIUP
8. BESARAN RETRIBUSI DAN TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
9. KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tertentu
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2017
PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Dari Bupati Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dihidang perizinan dan non perizinan serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi di Kabupaten Kapuas Hulu, perlu adanya sistem pelayanan perizinan yang cepat, tepat, efisien, transparan dan terpadu;
bahwa untuk percepatan dan kelancaran kegiatan, perlu melimpahkan kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 96 Tahun 2012, Perpres No. 97 Tahun 2014, Perpres No. 44 Tahun 2016, Permendagri No. 24 Tahun 2006, PerKaBKPM No. 14 Tahun 2009, PerKaBKPM No. 6 Tahun 2016, Perbup Kab. Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tim teknis, pembinaan teknis dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka izin yang telah
dikeluarkan oleh SKPD sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2012 Nomor 304); dan
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2012 Nomor 309)
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Perbup ini terdiri dari 7 Hlm dan 2 Hlm lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2017
PELIMPAHAN KEWENANGAN - PERIZINAN - NON PERIZINAN - DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA - KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan dan peningkatan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dengan pelayanan yang transparan, cepat dan akuntabel dalam upaya mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif, serta dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Kerinci perlu didukung dengan pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan yang efektif dan efisien;
Bahwa dengan terbentuknya Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja perlu adanya penambahan pelimpahan kewenangan Penerbitan Izin untuk mempercepat proses pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat agar tercipta pelayanan yang prima;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perbup tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan. Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci
UU No.58 Tahun 1958; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.27 Tahun 2009; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.07/ MEN/IV/ 2008; Permendagri No.100 Tahun 2016; Peraturan Kepala BKPM No.12 Tahun 2009; Peraturan Kepala BKPM No.PER26 /KA/ XII/2013; Perda Kabupaten Kerinci No.2 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kerinci No.2 Tahun 2015; Perda No.5 Tahun 2016; Perpub Kerinci No.48 Tahun 2016.
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan tenaga Kerja Kabupaten kerinci, meliputi: Pendelegasian Pelayanan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Pada saat Perbup Ini Mulai Berlaku maka Perbup Kerinci No.33 Tahun 2012; Perbup Kerinci No.42 Tahun 2012, Dicabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM PROGRAM BPJS
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengenaan sanksi tidak rnendapat pelayanan public tertentu oleh Pemerintah Kabupaten sebagaintana dintaksud dalarn Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pernberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pernberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, perlu adanya tata cara pengenaan sanksi tidak rnendapat pelayanan public tertentu dalam program badan penyelenggarajantinan social;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Public Tertentu Dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Pernerintah Kabupaten Pacitan;
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5481);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahrm 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Sasaran;
3. Sanksi dan Perangkat Daerah Pelaksana;
4. Mekanisme Pemberian Sanksi;
5. Pencabutan Sanksi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kediri;
b. bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala DpMpTSp Nomor
503/OO15l418.27 l2ot7 tanggal 4 Januari 2017 perihal
Rancangan Perubahan Peraturan Bupati tentang pTSp
dan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Teknis
dan Tim Pembina Penzinan dan Berita Acara Rapat
Koordinasi Membahas Pen5rusunan Peraturan Bupati
tentang PTSP dan SK Bupati tentang Pembentukan Tim
Pembina dan Tim Teknis Penzinan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu
Nomor 5O3/OO9O I 418.27 l2Ol7 tanggal 1 1 Januari 2OtT;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOZ tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20O8 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2O0g tentang
Keterbukaan Informasi publik (kmbaral Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4g46);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20Og tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O8 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4g66);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOg tentang
Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O09 Nomor ll2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Ta_hun 2OII tentang
Pembentukan Peraturan perundang_undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor g2,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s23al;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244) sebagaimana
beberapakali telah diubah terakhir dengan Undang_
Undang Nomor 9 Tahun 2O15 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 5g, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tan:rbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor ll4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar
Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang penanaman
Modal;
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2Ol4 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu pintu;
15. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal
Nomor 14 Tahun 2OO9 tentang Sistem pelayanan
Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik;
18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman darr Tatacara lzin
Prinsip Penanaman Modal ;
19. Peraturan Kepala Badan Koordinasi penanarnan Modal
Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara
Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal ;
20. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Moda-l
Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2O16 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 147);
22. Peraturan Bupati Kediri Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraial T\rgas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri (Berita
Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2O16 Nomor 47);
Berisi tentang Asas, tujuan dan ruang lingkup PTSP, Penyelenggaraan PTSP, Standar PTSP, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Peraturan
Bupati Kediri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 17 Tahun
2016
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan No Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum demi terciptanya peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan, perlu mengatur ten tang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
b. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 40 Tahun 2011 ten tang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 91, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaterr/Kota;
11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Pengendalian Ketat Skala Regional di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 80 Seri E);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 1 Seri E);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2016 Nomor 10);
14. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2016 Nomor 63);
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Pendelegasian Kewenangan; BAB IV Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan; BAB V Perizinan; BAB VI Pengaduan; BAB VII Pembinaan, Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi, BAB VIII Pelaporan; BAB IX Sumber Daya Manusia; BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan atas Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/ No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN BUPATI KARO ATAS PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KARO
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Karo atas Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu di Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Karo.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: batasan istilah, tujuan, pelimpahan kewenangan, Tim Teknis, dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
(1) Permohonan Perizinan dan Non Perizinan yang diajukan sebelum peraturan
Bupati ini diberlakukan masih tetap diproses penerbitannya oleh Perangkat
Daerah Kabupaten terkait.
(2) Izin yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini ditetapkan masih tetap
berlaku sampai masa izin berakhir.
Pada saat peraturan Bupati ini berlaku, semua Peraturan yang berkaitan dengan
Perizinan dan Non Perizinan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum
diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 40.1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor"69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian, dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
Bab III Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7A Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN KAYONG UTARA
UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2007, Uu No.23 Tahun 2014, Perda No. 2 Tahun 2009, Perda No.13 Tahun 2014
Ketentuan umum; Pembentukan dan Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Susunan Organisasi; Keanggotaan; Tugas; Tata Kerja; pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan; Pembiyaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
10 Halaman dan 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat