Peraturan ini mengatur mengenai: 1. KETENTUAN UMUM 2. WILAYAH PERIKANAN 3. JENIS PERIZINAN USAHA PERIKANAN 4. SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN SIUP 5. SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN SPBI 6. PENGECUALIAN KEWAJIBAN MEMILIKI SIUP 7. TATA CARA BERAKHIRNYADAN/ATAU PENCABUTAN SIUP 8. BESARAN RETRIBUSI DAN TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN 9. KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat