Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran No. 01 Tahun 2017

TATA CARA PENERTIBAN IZIN USAHA PERIKANAN DAN PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai: 1. KETENTUAN UMUM 2. WILAYAH PERIKANAN 3. JENIS PERIZINAN USAHA PERIKANAN 4. SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN SIUP 5. SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN SPBI 6. PENGECUALIAN KEWAJIBAN MEMILIKI SIUP 7. TATA CARA BERAKHIRNYADAN/ATAU PENCABUTAN SIUP 8. BESARAN RETRIBUSI DAN TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN 9. KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENERTIBAN IZIN USAHA PERIKANAN DAN PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
09 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2017
Tanggal Berlaku
09 Januari 2017
Sumber
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 1113 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan