Peraturan Bupati (Perbup) tentang Komunitas Intelijen Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan antisipasi setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam bidang politik, sosial, pertahanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat mengancam stabilitas negara pada umumnya dan Daerah pada khususnya, perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar aparat unsur intelijen secara profesional;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah, perlu
mengatur Komunitas Intelijen Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik
dan Keamanan Nomor KEP-26/MENKO/
POLKAM/11/2002;
Perbup Kab. Bekasi No. 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 12 Tahun 2012
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2012 / NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah Noraor 0p... Tahun 2012 tentang Pertanggungj awaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe Tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagai rineian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 ;
1. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1959 nomor 74 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun. 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 68.tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) Sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Repoblik IndonesiaTahun 1994 nomor
62,tambahan lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor 3569 );
3. Undang-undang Nomor .28 Tahun. 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
,Ko!usi,dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesiaa Tahun 1999 Nomor 75, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negsara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286
5. Undang-undang Nomor. I Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-undang nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82,tambahan lembaraan Negara Repububil Indonesia Nomor 5234);
7. dang-undang Nomor 15 Tahun.2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400)
8. Undang-undang Nomor .25 Tahun .2004 Tentang System Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-undang Nomor .32 Tahun.2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesiaa
Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,sebagaimana telah Beberapa
kali diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara nomor 4844);
10. Undang-undang Nomor.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-undang Nomor .28 Tahun 2009 Tenteng Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republic
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1990.Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 4416 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005 Tenteng Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540 );
13.Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, tabahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, tabahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 Tentang Pinjaman Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136,, tabahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4574);
16. Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, tabahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, tabahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5272);
18. Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, tabahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4577);
19.Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tabahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, tabahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 4585);
21. Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, tabahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
4614);
23.Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah
sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keaungan Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Daerah Kaabupaten Konawe Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2011;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Angaian Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2011;
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2012.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Lhkpn) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di perlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Untuk Melaporkan Kekayaannya;
b. bahwa untuk memperkuat Komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi di perlukan keijasam a sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme;
3. Undang - undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana telah di ubah beberapa kali terakhir di ubah dengan Undang - undang Nomdr 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
I
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkurigan Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Muna;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 04 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Miana; i
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III PEJABAT PENYELENGGARA NEGARA
BAB IV TATA CARA PENYAMPAIAN FORMULIR LHKPN
BAB V TIM PENGELOLA LHKPN
BAB VI SANKSI
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pajak Restoran, diperlukan Petunjuk pelaksanaan
pengelolaan Pajak Restoran sebagai pedoman bagi
pelaksana pemungut Pajak maupun masyarakat yang
memerlukannya.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Petunjuk teknis
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak
Restoran;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3262) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851)';
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438); 10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun
1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib
Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata cara
Pembukuan;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak
Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negari
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4138);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pajak Restoran ( Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2012 ).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BAB III
TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN BIASA PAJAK BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012
PERBUP Kab. Magelang No. 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
PERBUP Kab. Magelang No. 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
PERBUP Kab. Magelang No. 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
PERBUP Kab. Magelang No. 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012 Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
Mengubah
Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk pembayaran tunjangan beras pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 51.135.600,00 (Lima puluh satu juta seratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah); bahwa besaran anggaran tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencukupi kebutuhan tunjangan beras yang harus dibayarkan sehingga perlu dilakukan penambahan anggaran melalui pergeseran anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2012; 24. Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012;
Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kondisi Kerja Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD DAN KECAMATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2012
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37, Pasal 61 ayat (5), Pasal 64 ayat (3), Pasal 69 ayat (3), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai maksud dan tujuan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Pendelegasian Wewenang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat