tugas pokok dan fungsi badan pelayanan terpadu satu pintu dan penanaman modal daerah kabupaten gorontalo utara
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2014/No.208
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah serta untuk lebih memaksimalkan fungsi dan peran Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta Peraturan Ekonomi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.56 Tahun 2010; Perda No.8 Tahun 2014; Perda No.9 Tahun 2014; Perda No.18 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang tugas pokok dan fungsi badan pelayanan terpadu satu pintu dan penanaman modal daerah kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang susunan organisasi, kedudukan tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Terdiri dari 17 halaman tanpa lampiran
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 25 Tahun 2014
kalender pendidikan bermutu dan terjangkau (bermuka) kabupaten gorontalo tahun pelajaran 2014/2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2014/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kalender Pendidikan Bermutu Dan Terjangkau (Bermuka) Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2014/2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan pedoman bagi Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Gorontalo dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama 2014/2015 serta untuk mewujudkan keserasian langkah seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Gorontalo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.30 Tahun 1979; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab Gorontalo No.13 Tahun 2011; Perda Kab Gorontalo No.1 Tahun 2009; Perda Kab Gorontalo No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kalender Pendidikan Bermutu Dan Terjangkau (Bermuka) Tahun Pelajaran 2014/2015 termasuk didalamnya mengatur tentang Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran, Penerimaan Peserta Didik Baru dan Persiapan Permulaan Tahun Pelajaran, Permulaan Tahun Pelajaran, Waktu Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Penilaian Hasil Belajar, Hari Libur Satuan Pendidikan, Akhir Tahun Pelajaran, Peningkatan Mutu Pendidikan, Ketentuan Seragam Sekolah, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 30 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasl Dan Teknologl
ABSTRAK:
dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola
pemerintahan
yang baik [good governance) dan pemerintahan yang bersih [dean government} dalam
penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan
pengelolaan keuangan daerah secara profesional, terbuka
dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-imdangan;
bahwa Pemerintah Kabupaten- Konawe Selatan
memanfaatkan SIMDA, sistem pengelolaan keuangan
daerah berbasis teknologi informasi sebagai sarana
pengelolaan keuangan daerah;
bahwa dalam rangka pemanfaatan SIMDA agar beijalan
efektif, efisien dan berhasil guna, perlu pedoman dalam
pengelolaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi
dan Teknologi
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Biaya dan Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN SIMDA
BAB III TUGAS DAN WEWENANG PENANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN SIMDA
BAB IV PENGAMANAN, PENGENDALIAN DAN PEMELIHARAAN DATABASE
BAB VI INSTALASI APLIKASI SIMDA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2014.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan
produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan
berimbang di Kabupaten Kolaka Utara diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Perubahan Kedua Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2478);
4. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang - Undang Nomor :29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, kabupaten Wakatobi dan Kolaka Utara di Sulawesi Tenggara ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuakan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4079);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi
Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634/
MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau
Jasa yang beredar dipasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 09/Kpts/TR260/1/2003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An - Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 237 /Kpts/OT.210/4/2003
tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk
An - Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 239 /Kpts/OT.210/4/2003
tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
18. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/Kpts/SR. 130/1/2006
tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K pada padi sawah spesifik lokasi;
19. Peraturan Menteri PertanianNomor 02/Pert/HK.060/2/2/2006 tentang Pupuk Organik
dan Pembedah Tanah;
20. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 456/Kpts/OT. 160/7/2006
tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam
Mendukung Ketahanan Pangan;
21. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :465/Kpts/OT. 160/7/2006
tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
22. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/MDAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian;
23. Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor: 186 Tahun 2014 tanggal 24 Oktober 2014 tentang Realokasi Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI,
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI,
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI,
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanaman Modal/Investasi Di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindak lanjuti Pasal 16 dan
Pasal 29 Peraturan Daerah Kah. Kolaka Nomor 4 Tahun
2010 ten tang Pelaksanaan Penanaman Modal (Investasi)
di Daerah Kah. Kolaka, perlu diatur dalam rangka
pemberian kemudahan dan kepastian
herusaha/herinvestasi di Kah. Kolaka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, Perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684;
4. Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang - undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal;
7. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 ten tang Pajak
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 29, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana setelah
dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 ten tang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1 ;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh
wajib pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Kolaka; Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor : 7 tahun 2010 tentang perubahan kesatu atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor : 37 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Kolaka;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Ka bu paten Kolaka;
Sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun
2013 tentang Perubahan ke Tiga atas Perda Nomor 38
tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah Kabupaten Kolaka;
16.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
JAMINAN KESUNGGUHAN BAGI INVESTOR UNTUK BERINVESTASI
DI KABUPATEN KOLAKA
BAB IV
PENANGGUNGJAWAB PENGELOLA
BAB V
SANKSI
BAB VI
PENANAMAN MODAL
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Tahun 2014 No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Bencana Khususnya Bencana Puting Beliung di Kelurahan Kebonsari, Desa Joho, dan Gilingsari Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 24
Tahun 2014 tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat
Bencana Khususnya Bencana Puting Beliung di Kelurahan
Kebonsari, Desa Joho, dan Desa Gilingsari Kecamatan
Temanggung Kabupaten Temanggung, maka perlu penanganan
secepatnya;
Mengingat
b. bahwa keadaan darurat yang tiinbul akibat bencana alam,
bencana sosial, dan bencana lainnya, pembiayaannya dapat
dibebankan pada anggaran Belanja Tidak Terduga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan
Bencana Khususnya Bencana Puting Beliung di Kelurahan
Kebonsari, Desa Joho, dan Desa Gilingsari Kecamatan
Temanggung Kabupaten Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 440); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan PerundangUndangan;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di
Kabupaten Temanggung ((Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2012 Nomor 17);
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun
2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 26 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23); 17. Peraturan Daerah Ka bu paten Temanggung Nomor 17 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 40);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013;
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 66 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2012 Nomor 66);
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 61 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 61);
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Khususnya
Bencana Puting Beliung di Kelurahan Kebonsari, Desa Joho,
dan Desa Gilingsari Kecamatan Temanggung Kabupaten
Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
2014 Nomor 24);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana Khususnya
Bencana Puting Beliung di Kelurahan Kebonsari, Desa Joho, dan Desa Gilingsari
Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2014.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2014
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi,
Pengundangan, Dan Pengawasan Peraturan Desa
Dan Peraturan Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Tahun 2014/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi, Pengundangan, dan Pengawasan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa guna kelancaran pelaksanaan evaluasi,
pengundangan dan pengawasan Peraturan Desa dan
Peraturan Kepala Desa perlu adanya suatu pedoman;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan dalam Pasal 69 dan
Pasal 115 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu adanya Pedoman Pelaksanaan
Evaluasi, Pengundangan dan Pengawasan Peraturan Desa
dan Peraturan Kepala Desa;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pelaksanaan Evaluasi, Pengundangan, dan Pengawasan
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi,
Pengundangan, dan Pengawasan Peraturan Desa dan
Peraturan Kepala Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa
mencakup Rancangan Peraturan Desa yang mengatur tentang:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa;
b. pungutan;
c. tata ruang; dan
d. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pelaksanaan Evaluasi, Pengundangan, dan Pengawasan
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 11) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasioanal Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan kearsipan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, perlu
diatur pedoman klasifikasi arsip;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Klasifikasi Arsip di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2009 tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dicabut.
77 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat