PEDOMAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH UNTUK PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/No14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanan pendlstribusian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu bagi Konsumen Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Bahan Bakar Jenis Tertentu, perlu menyusun pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menerbitkan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu oleh pedagang eceran; bahwa dalam rangka kearifan lokal, perlu mengakomodir kebutuhan masyarakat Kabupaten Batang untuk pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu oleh pedagang eceran yang belum diatur dalam peraturan Presiden No. 15 tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah tuntuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan PresidenNomor 71 Tahun 2005; Peraturan Pesiden Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Bupati Batang tentang pedoman penerbitan surat rekomendasi satuan kerja perangkat daerah untuk pembelian bahan bakar minyak jenis tertentu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deiyai Nomor 14 Tahun 2022
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 14, BN 2015/ NO 563; JDIH ESDM.GO.ID : 17 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Kegiatan Panas Bumi Pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Prov. Jawa Barat No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak Dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (perseroda)
Diubah dengan :
PERDA Prov. Jawa Barat No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu
Neraca - Sumber Daya - Cadangan - Mineral dan Batubara Nasional
2022
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 14, BN.2022 (1245) : 13 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional
ABSTRAK:
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional serta pembangunan daerah secara berkelanjutan dan salah satu kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam mengelola pertambangan mineral dan batubara melalui penyusunan dan penetapan neraca sumber daya dan cadangan mineral dan batubara nasional.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 97 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang neraca sumber daya dan cadangan mineral dan batubara nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: 1) klasifikasi Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara; 2) penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional; dan 3) penetapan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Lampiran file: 13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Blitar Tahun 2023 Nomor 14/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/716/PERBUP_NO_14_TH_2023.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Standar Penjualan Mineral Bukan Logam Dan Batuan Di Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga Standar Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Blitar;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2018, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Huk:um Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batubara {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 369);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Kepala Budan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1084);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 2/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor
7/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 60);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 66);
13. Peraturan Bupati Blitar Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2012 Nomor 40/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor
40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 29/E);
14. Peraturan Bupati Blitar Nomor 121 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022
Nomor 121/D);
Harga Standar merupakan harga rata-rata Mineral Bukan Logam dan Batuan yang berlaku di lokasi tambang dan dinyatakan dalam rupiah per ton (Rp/ton) atau rupiah per meter kubik (Rp/m3).
Harga Standar sebagaimana dimaksud digunakan sebagai acuan penghitungan besaran pokok pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Daerah, dengan daftar harga sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Surat
Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/609/409.06
/KPfS/2019 tentang Penetapan Harga Standar Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Blitar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/No.14, TLD No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kesinambungan bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan, diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana dengan berpedoman pada pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
bahwa kegiatan usaha pertambangan mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pembangunan daerah secara berkelanjutan yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2008 ; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 38 Tahun 2009; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; penguasaan dan kewenangan pengelolaan mineral dan batubara; pengusahaan dan pertambangan; wilayah pertambangan; persyaratan perizinan; penertiban izin usaha pertambangan; substansi izin usaha pertambangan; hak dan kewajiban; reklamasi dan penutupan tambang/ pascatambang; penghentian sementara; pembinaan dan pengawasan; pengelolaan lingkungan dan pengembangan masyarakat; reklamasi dan penutupan tambang; usaha jasa pertambangan; penerimaan keuangan; penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; disvestasi saham; penelitian dan pendidikan dan pelatihan; penyidikan; sanksi administratif; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
33 Halaman; 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 9 Tahun 1998 tentang Izin Usaha Pertambangan Rakyat Bahan Galian Emas sudah tidak sesuai dengan situasi saat ini maka perlu dilakukan peninjauan kembali, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pertambangan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/201/M.PE/1986.
Dalam peraturan dibahas mengenai penetapan WPR dan pelimpahan wewenang, pertambangan rakyat emas alluvial, pertambangan rakyat emas primer, pertamngan rakyat bahan galian golongan Adan B, tata cara memperoleh SIPRD, luas wilayah SIPRD, berakhirnya SIPRD, kedalaman penggalian dan peralatan yang digunakan, iuran, tatacara pemungutan dan perimbangan pembagiannya, hubungan SIPRD dengan hak-hak atas tanah dan lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2015
TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN, PERTAMBANGAN DAN ENERGI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan, perlu diatur tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja jabatan struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi penyuluh kehutanan pada Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi, maka perlu dilakukan penataan dan penyesuaian terhadap tugas pokok, fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Sidenreng Rappang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 01);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor:
03 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Nomor 01 Tahun 2010).
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan "Perjanjian Karya" Antara P.N. Pertamina dengan p.t. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic) Texaco Overseas Petroleum Company (Topco) ; P.N. Pertamina dengan P.T. Stanvac Indonesia, P.N. Permigan dengan P.T. Shell indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 1963.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat