Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1963

Pengesahan "Perjanjian Karya" Antara P.N. Pertamina dengan p.t. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic) Texaco Overseas Petroleum Company (Topco) ; P.N. Pertamina dengan P.T. Stanvac Indonesia, P.N. Permigan dengan P.T. Shell indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1963 tentang Pengesahan "Perjanjian Karya" Antara P.N. Pertamina dengan p.t. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic) Texaco Overseas Petroleum Company (Topco) ; P.N. Pertamina dengan P.T. Stanvac Indonesia, P.N. Permigan dengan P.T. Shell indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1963
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 November 1963
Tanggal Pengundangan
28 November 1963
Tanggal Berlaku
28 November 1963
Sumber
LN. 1963/ No. 110, TLN NO. 2599, LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2086 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan