PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2021/NO.690
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Singkil
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 dan Pasal
77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, pengadaan
barang/jasa diselenggarakan berdasarkan ketentuan
pengadaan barang/jasa dan jenjang nilai yang diatur dalam
peraturan Bupati;
- bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Aceh
Singkil perlu diatur pedoman pelaksanaan pengadaan
barang/jasa dan jenjang nilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan Jasa
Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh
Singkil;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 22 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur 25 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa, BAB III Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, BAB IV Ruang Lingkup, BAB V Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa, BAB VI Pengadaan Elektronik, BAB VII Metode Pemilihan Penyediaan Barang/Jasa, BAB VIII Penggunaan Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri, BAB IX Teknis Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa, BAB X Sanksi, BAB XI Bantuan Hukum kepada Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa, BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2023
STANDAR HARGA BARANG DAN JASA LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2023 NOMOR 761
Peraturan Bupati (Perbup) tentang STANDAR HARGA BARANG DAN JASA
LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Standar Satuan Harga, perlu dipertimbangkan kewajaran beban kerja dan biaya untuk melaksanakan suatu kegiatan yang dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kebutuhan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 298 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Standar Harga yaitu Analisis Standar Belanja dan Satuan Standar Harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang StandarHarga Barang dan Jasa Lingkup PemerintahDaerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4889);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Indonesia Nomor 6523);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan KodefikasiBarang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 1114);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2022 Nomor 119, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 53);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PRINSIP
BAB III : SHBJ
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2023 Nomor 749), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2023
PEDOMAN - PENGADAAN - BARANG/JASA - PADA - BADAN - USAHA - MILIK - DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD 2023/13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kab. Garut No. 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Pengaduan Barang/Jasa Secara Eletronik, Unit Pengadaan Barang/Jasa, Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
21 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2023
PERBUP Kab. Kebumen No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah
dengan Peratuan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk
melaksanakan fungsi pengoordinasian pelaksanaan
tugas, pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur
Sipil Negara di bidang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten, dibentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban
pembentukanUnit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
PemerintahKabupaten Kebumen, perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab III Organisasi dan Tata Kerja
Bab IV Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
Bab V Karir, Tunjangan, Honorarium dan Pendidikan
Bab VI Kode Etik dan Standar Operasional Prosedur
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 52 Tahun 2012 dicabut.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2023
KEMUDAHAN PELAKU USAHA SEBAGAI PENYEDIA KATALOG ELEKTRONIK LOKAL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEMUDAHAN PELAKU USAHA SEBAGAI PENYEDIA KATALOG
ELEKTRONIK LOKAL
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Ini adalah : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, katalog
elektronik dapat berupa katalog elektronik nasional,
katalog elektronik sektoral dan katalog elektronik lokal
dan pengelolaan katalog elektronik dilaksanakan oleh
Kementerian/Lembaga/atau LKPP; b. bahwa kewenangan Bupati dalam menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kemudahan Pelaku Usaha Sebagai
Penyedia Katalog Elektronik Lokal dilandaskan pada
ketentuan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
dimana pemerintah daerah dapat menindaklanjuti
ketentuan tersebut guna menghadirkan kemudahan bagi
Pelaku Usaha untuk berpartisipasi dalam Pengadaan
Barang/Jasa yang di biayai oleh Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kemudahan Pelaku Usaha sebagai
Penyedia Katalog Elektronik Lokal;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ; 4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2/MIND/PER/1/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota; 6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan
Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 7. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 8.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa; 9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penetapan
Persetujuan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Soppeng, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Kabupaten Soppeng, Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa, Agen Pengadaan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Majelis Pertimbangan Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Fungsional, Personil, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola, Pelaku Usaha, Pengelola Katalog Elektronik Lokal, Penyedia Barang/Jasa Pemerintah,Penyedia Katalog Elektronik Lokal, Barang, Pekerjaan Konstruksi ,Jasa Konsultansi, Jasa Lainnya, Katalog Elektronik Lokal, Pembelian secara Elektronik , Etalase Katalog, Usaha Mikro,Usaha Kecil, Dokumen Pengadaan, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, Toko Dalam Jaringan, Penonaktifan produk, Pengaktifan Kembali Produk , Penurunan Pencantuman Produk, Pencantuman Kembali Produk, Etika Pengadaan.
BAB II PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK LOKAL
Bagian Kesatu Kemudahan Pelaku Usaha Katalog Elektronik Lokal, Bagian Kedua
Pengelolaan Etalase Katalog Elektronik Lokal, Bagian Ketiga
Pelaksanaan pembelian E-Purchasing melalui Katalog Elektronik Lokal, Bagian Keempat Pengelolaan Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal.
BAB III KEBERPIHAKAN PADA PELAKU USAHA MIKRO, USAHA KECIL,DAN KOPERASI
BAB IV SYARAT DAN KETENTUAN MENJADI PELAKU USAHA
KATALOG ELEKTRONIK LOKAL
BAB V TATA CARA PENONAKTIFAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI PRODUK DALAM
SISTEM TRANSAKSI E-PURCHASING KATALOG ELEKTRONIK LOKAL Bagian Kesatu
Penonaktifan Produk dalam Sistem Transaksi E-Purchasing Katalog Lokal, Bagian Kedua Pengaktifan Kembali Produk dalam Sistem Transaksi E-Purchasing Katalog Lokal. BAB VI TATA CARA PENURUNAN PENCANTUMAN DAN PENCANTUMAN KEMBALI PRODUK PADA KATALOG ELEKTRONIK LOKAL Bagian Kesatu
Penurunan Pencantuman Produk, Bagian Kedua
Pencantuman Kembali Produk. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PROBITY AUDIT DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan barang/jasa sangat dibutuhkan dalam memberikan pemenuhan nilai manfaat dan ontribusi dalam pelaksanaan pembangunan
daerah, pengembangan perekonomian serta peningkatan pelayanan publik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat ;
b. bahwa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah daerah harus dilaksanakan secara transparan,terbuka, dan adil, sehingga dapat tercapai efisiensi
dan efektifitas pengadaan barang/jasa yang dapat ipertanggung jawabkan;
c. bahwa dalam proses pengadaan barang/jasa diperlukan panduan bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah serta Instansi lainnya dalam
melakukan penilaian untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan dan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang perubahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang, menyatakan Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa melalui aparat pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Probity Audit Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
KETENTUAN UMUM,AUDIT,KEBIJAKAN PROBITY AUDIT,KRITERIA DAN KUALIFIKASI PROBITY AUDITOR,PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
-
-
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 67 TAHUN 2020 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SOPPENG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 67 TAHUN 2020
TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN
BARANG/JASA PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA SEKRETARIAT
DAERAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil reviu
tata kelola Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian
Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor : 710/118/INSP./VIII/2022 dan untuk
penyesuaian regulasi perubahan Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan
Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 67 Tahun 2020
tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan
Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 67
Tahun 2020 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan
Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan
Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 6.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota; 8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa; 9.Peraturan Bupati Soppeng Nomor 67 Tahun 2020 tentang
Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan
Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor
67 Tahun 2020 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan
Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng ( Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2020 Nomor 67) diubah sebagai
berikut :
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah, Bupati, Wakil Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Satuan Kerja Perangkat Daerah , Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, Pengguna Anggaran , Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Bagian Hukum, Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Agen Pengadaan, Majelis Pertimbangan Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Kelompok Kerja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Fungsional, Personil, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa, Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola, pelaku usaha, Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultasi, Jasa Lainnya, Dokumen Pemilihan, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan
Barang/Jasa, E-markatplace Pengadaan Barang, Toko Dalam Jaringan. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehinggaPasal 4 berbunyi sebagai berikut : Berdasarkan prinsip pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setiap pejabat struktural dan pejabat penyelenggara pengadaan barang/jasa wajib patuh pada etika kode etik yang sudah ditetapkan. Ketentuan huruf b,huruf d,dan huruf e Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut : Pasal 15
Sanksi terhadap pelanggaran kode etik dapat berupa : a. Teguran tertulis; b. Pemotongan tunjangan kinerja daerah sebesar 25 % (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan; c. Mutasi dari Bagian Pengadaan barang/jasa; d. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 .
(dua belas) bulan ; dan
e. Pemberhentian/pembebasan dari jabatan struktural/
jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi Kab. Penukal Abab lematang Ilir.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan Badan Layanan Umum Daerah yang sah, diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Diatur mengenai ketentuan umum, jenjang nilai pengadaan barang/jasa, ruang lingkup, pelaksanaan pengadaan barang/jasa, metode pemilihan penyedia barang/jasa, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018; Permendagri No.44 Tahun 2016; Permendagri No.20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah No.12 Tahun 2019; Perda Kab. Sarolangun Nomor 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Sarolangun No.7 Tahun 2017.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata nilai pengadaaan, ruang lingkup pengadaan, para pihak dalam pengadaan, pelaksanaan kegiatan pengadaan, tahap perencanaan, persiapan pengadaan, tata cara pengadaan, perubahan surat perjanjian serta pengendalian dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa pada daerah Kabupaten Sarolangun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat