Peraturan Bupati ini mengatur 25 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa, BAB III Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, BAB IV Ruang Lingkup, BAB V Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa, BAB VI Pengadaan Elektronik, BAB VII Metode Pemilihan Penyediaan Barang/Jasa, BAB VIII Penggunaan Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri, BAB IX Teknis Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa, BAB X Sanksi, BAB XI Bantuan Hukum kepada Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa, BAB XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat