Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 29 ayat (2) huruf f PP No. 17 tahun 2010.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 20 tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Jenis Satuan Pendidikan Dan Program Pendidikan, Kurikulum, Pengawasan, Penjaminan Mutu Pendidikan, wajib Belajar, Pendidikan Inklusif, Sarana Dan nPrasarana, Pendidikan Inklusif, Sarana Dan Prasarana, Pendanaan Pendidikasn, Peran swrta Masyarakat, Kerja Sama, Dan Sanksi Dan Pengharaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Program Wajib Belajar
ABSTRAK:
a. bahwa program pendidikan wajib belajar sembilan tahun pada hakekatnya berfungsi memberikan pendidikan dasar bagi setiap warga negara agar masing-masing memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar yang diperlukan untuk dapat berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara;
b. bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 7 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, dan ketentuan pada Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di bidang Pendidikan, Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 20 Tahun 2015 tentang Wajib Belajar Dua Belas Tahun sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Wajib Belajar;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2016 Nomor 145, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 192);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018 Nomor 170, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 217);
1.Strategi percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 tahun
2. Sasaran Wajib Belajar
3. Hak dan Kewajiban Masyarakat
4. Pendanaan Pendidikan
5. Pelaksanaan Wajib Belajar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 20 Tahun 2015 tentang Wajib Belajar Dua Belas Tahun di Kabupaten Lamandau
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Berlakunya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah mengubah kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pendidikan
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 39 Tahun 1999; UU No 7 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kalo diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 11 Tahun 2020; PP No 39 Tahun 1992; PP No 57 Tahun 2021; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010; Permendikbud No 1 Tahun 2021; Perda Provinsi Sumatera Selatan No 8 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini di atur mengenai : ketentuan umum; hak dan kewajiban; jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; pengelolaan pendidikan; pendidikan lintas satuan dan jalur pendidikan; bahasa pengantar; pendidik dan tenaga pendidikan; prasarana dan sarana; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi; pendanaan; pembukaan, penambahan, penggabungan, dan penutupan lembaga pendidikan; penjaminan mutu; peran serta masyarakat; kerjasama; pengawasan dan pengendalian; sanksi administratif; ketentuan pendidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mencabut PERDA Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
61 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2021
muatan - lokal - pendidikan - anak - usia - dini - dan - pendidikan - dasar - di - daerah - kota - cimahi
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2021/280
Peraturan Daerah (Perda) tentang Muatan Lokal Pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Di Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencerdasakan kehidupan bangsa sertas men dukung kearifan lokal pada saat ini belum terdaoatr panduan dalam menyelenggarakan muatan lokal untuk menyusun dan menyenggarakan muatan lokal maka perlu menetapkan Perda tentang Muatan Lokal pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikasn dasar di Daerah Kota Cimahi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Muatan Lokal Pada Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidiakn Dasar Di Daerah Kota Cimahi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2014 dicabut.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU
ABSTRAK:
a. bahwa guru merupakan pendidik profesional memiliki peran
yang sangat strategis dalam menghasilkan generasi penerus
bangsa yang berkualitas;
b. bahwa guru dalam menjalankan tugas profesional sering
mengalami tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminaif,
intimidasi atau perlakuan tidak adil, baik dari pihak peserta
didik, orangtua/keluarga peserta didik, masyarakat atau pihak
lain sehingga perlu adanya perlindungan hukum bagi guru
dalam menjalankan tugasnya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemerintah daerah,
masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan
wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam
melaksanakan tugasnya termasuk dalam hal perlindungan
hukumnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Hukum Terhadap
Guru.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Repubblik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6058);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun
2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 356);
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. wewenang Pemerintah Daerah;
b. kewajiban dan tanggung jawab;
c. pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Guru;
d. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
e. koordinasi;
f. pembiayaan;
g. sanksi administratif; dan
h. ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan budaya gemar membaca, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1950; UU No. 14 Tahun 2950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kab. Majalengka No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Majalengka No. 14 Tahun 2019; Perda Kab. Majalengka No. 9 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tengang Penyelenggaraan Perpustakaan yang meliputi Ketentuan Umum, Hak, Kewajiban dan Kewenangan, Pembentukan, Penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan, Pengelolaan, Pengembangan dan Pembinaan Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Sarana dan Prasarana, Koleksi Perpusatakaan, Promosi Perpustakaan, Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat, Pembudayaan Gemar Membaca, Larangan, Penghargaan, Sanksi Administratif, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5, LL Kota Singkawang : 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dukungan Terhadap Pendirian dan Penyelenggaraan Program Studi di Luar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak di Singkawang
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi di Daerah merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan masyarakat dan meningkatkan kualitas manusia agar menjadi manusia beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya mewujudkan tujuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dilakukan melalui penyelenggaraan Pendidikan di dalam kerangka sistem Pendidikan Nasional; bahwa penyelenggaraan Pendidikan di Daerah perlu dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan guna menjamin pemerataan kesempatan Pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen Pendidikan sehingga mampu menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global; bahwa dengan ditetapkanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Pemerintah Daerah memiliki atribusi kewenangan untuk menetapkan kebijakan di Daerah guna melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini; III. Penyelenggaraan Pendidikan Dasar; IV. Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal; V. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; VI. Penetapan Kurikulum Muatan Lokal; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Kerja sama; IX. Pendanaan; X. Pengawasan dan Pengendalian; XI. Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan; XII. Penjaminan Mutu; XIII. Ketentuan Peralihan; IV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
35 halaman; 11 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Akademi Keperawatan Pemerintah kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
di semua lini dan jenjang pendidikan secara
komprehensif dan terintegrasi, maka peserta didik yang
memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial,
dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa perlu mendapatkan layanan pendidikan inklusif
sesuai dengan kebutuhan dan hak asasinya;
b. bahwa agar pembangunan di bidang pendidikan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dapat dilakukan
secara komprehensif dan terintegrasi, perlu
dilaksanakan pendidikan inklusif sebagai satuan
pendidikan yang khusus untuk anak cacat, anak
berkebutuhan khusus, dan anak yang memiliki
kecerdasan luar biasa.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak Menjadi Undang-Undang; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan
dan/ atau Bakat Istimewa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Lingkup Peraturan Daerah ini adalah:
a. memberi dasar hukum sistem layanan pendidikan yang
dapat mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik
peserta didik;
b. memberikan akses masyarakat atas layanan pendidikan
yang ramah, merata, dan terjangkau; dan
c. mengembangkan potensi peserta didik secara optimal
sesuai kemampuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat