bdpp
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN DANA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (BDPP)
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK: |
- a. bahwa pendidikan merupakan aset utama dalam pembangunan
Sumber Daya Manusia (SDM), memiliki nilai balik (return of
value) yang sangat penting sehingga perlu upaya pemerintah
dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan tersebut dalam
rangka peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi dan efektifvitas
pendidikan;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi
manajemen pendidikan, maka pemerintah daerah menyediakan
bantuan dana penyelenggaraan pendidikan bagi satuan
pendidikan formal baik negeri maupun swasta untuk menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional dan global;
c. bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat;
d. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana tersebut pada
huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu diatur denqan
Peraturan Bupati Lampung Barat tentang Bantuan Dana
Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP) Kabupaten Lampung Barat
Tahun Anggaran 2011;
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana yang telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten
Lampung Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2010;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Lampung Barat sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun
2010;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun
2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat
Tahun 2010 Nomor 18);
10. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 44 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011;
- Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Kriteria Penerima
4. Pedoman Pelaksanaan
5. Pembiayaan
6. Tim Koordinasi
7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2011.
- 4 hlm
|