Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak dasar bagi setiap warga masyarakat sehingga perlu dikelola dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan kesehatan dilaksanakan dalam suatu sistem penyelenggaraan kesehatan agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
SISTEM PENYELENGGARAAN KESEHATAN;
BAB III
PERAN SERTA MASYARAKAT ;
BAB IV
JAMINAN KESEHATAN ;
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf adan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam menetapkan retribusi, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, pemungutan dan pembayaran retribusi, sanksi administrasi, penagihan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pemanfaatan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 Tahun 2016; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur ketentuan KTR meliputi: Penyelenggaraan KTR; Hak dan Kewajiban; Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan; Satuan Tugas Penegak KTR; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Penyidikan; dan Sanksi Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2019
PERLINDUNGAN - PERBERDAYAAN BAGI LANJUT USIA - PENYANDANG DISABILITAS
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan lanjut usia dan disabilitas memerlukan perlindungan dan potensi dan produktifitas dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan lanjut usia dan disabilitas yang berguna, berkualitas dan mandiri yang diharapkan dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat; bahwa setiap lanjut usia dan disabilitas perlu dihormati dan dibahagiakan dengan menempatkan keluarga sebagai basis utama yang didukung dengan sistem pelayanan dari masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah Daerah, serta segenap pemangku kepentingan yang memiliki kepedulian kepada Lansia dan disabilitas; bahwa sistem pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan yang ada dirasakan kurang memadai baik secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga diperlukan upaya pengembangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; Kepmen Perhubungan No. KM 71 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 42 Tahun 1998; PP No. 43 Tahun 2004; Permendagri No. 60 Tahun 2008; Permensos No. 1 Tahun 2017; Permensos No. 19 Tahun 2012
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas, meliputi; Lansia; Penyandang Disabilitas; Peran serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Kelembagaan dan Koordinasi; Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; Pembiayaan; Penghargaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
32 hlm; 9 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, LL KAB.BENGKAYANG: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.8 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, PP No.58 Tahun 2005, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.13 tahun 2006, Permenkes No.52 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN BAB II Jenis Retribusi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 8, BAB III Wilayah Pemungutan, Bab Iv Pemungutan Retribusi, Bab V Sanksi Administratif, BAB VI Tata Cara Penagihan, BAB VII Pengembalian Kelebihan Pembayaran, BAB VIII Kadaluwarsa Penagihan, BAB IX Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, BAB X Pembukuan dan Pemeriksaan, BAB XI Insentif Pemungutan, BAB XII Peninjauan Tarif Retribusi, BAB XII Ketentuan Penyidikan, BAB XIV Ketentuan Pidana, BAB XV Ketentuan Peralihan, dan BAB XVI Ketentuan Penutup ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/ 2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar hukum Perda tersebut adalah Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/Menkes/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011.
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. KTR; V. KTKM; VI. Larangan; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Satuan Tugas Penegak KTR; IX. Pembinaan dan Pengawasanl; X. Sanksi Administratif; XI. Ketentuan Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
14 halaman; 3 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha E s a mempunyai peranan penting dalam
penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatan dan pelestariannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan petemakan dan kesehatan hewan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan produksi dan produktivitas temak serta melindungi masyarakat, hewan, lingkungan dari ancaman penyakit hewan menular. Sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 62 ayat (2), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan, usaha petemakan dan kesehatan hewan merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 6 Tahun 2013; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, sumber daya, peternakan, kesehatan hewan, pelayanan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penyidikan, kewajiban dan larangan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian HPR Liar diatur dengan Peraturan Walikota
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO. 191, TLD.2019/NO.150, LL SETDA KAB. SBT : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang muncul dari efek konsumsi; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M_DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan dan Penjualan Minuman Beralkohol, maka Daerah diberi kewenangan untuk membatasi peredaran minuman beralkohol; bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Perdagangan No.47 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Klasifikasi Minuman Beralkohol, Kewenangan, Pengendalian Peredaran, Minuman Berlakohol Tradisional (MBT), Pengendalian dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakata, Larangan, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 5 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati;
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA AGUNG
KABUPATEN TANGGAMUS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat