Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. perencanaan; b. kawasan; c. Peternakan; d. Kesehatan Hewan; e. Kesehatan Masyarakat Veteriner dan kesejahteraan hewan; f. Otoritas Veteriner; g. pemberdayaan peternak dan usaha di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; h. penelitian dan pengembangan; i. pembiayaan; dan j. peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat