Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2002 No.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 86 Ayat (1) Undangundang Nomor 22 Tahun 1999 maka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung ditetapkan selambatlambatnya tiga bulan sebelum Tahun Anggaran berakhir. Untuk maksud tersebut diatas, maka Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
Anggaran 2002 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Kepi.Jtusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 tanggal 18 September 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2002
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 mencakup penambahan pada Belanja Pembangunan dan pengurangan pada Belanja Rutin. Rincian perubahan terdapat dalam Lampiran I, II, III, dan IV Peraturan Daerah ini. Anggaran Pendapatan dan Belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2002 juga mengalami penambahan tanpa adanya penurunan setelah perubahan, dengan rincian terdapat dalam Lampiran V dan VI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2002.
8 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 maka perlu menyusun peraturan mengenai pengujian kendaraan bermotor; bahwa untuk maksud tersebut diatas maka djpandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-unnang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992;
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerjntah Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 48 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Remhang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2001 yang dibuat oteh Kepala
Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Pemerintah Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Kabupaten Blora Tahun
Anggaran 2001 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Pariwisata
ABSTRAK:
a. Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, tentang Ruang Lingkup dan Jenis – Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Tingkat II, maka Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II
b. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 22 Tahun 1999 Tanggal 15 Juni 1999 sudah tidak sesuai dengan perkembangan oleh karena perlu ditinjau kembali dan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
6. Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1988
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2001
Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata merupakan pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, yang dimiliki dan atau di kelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 22 Tahun 1999 Tanggal 15 Juni 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di undangkan dalam Daerah Kabupaten Daerah TK. II Jeneponto Nomor 19 Tahun 1999 di nyatakan tidak berlaku lagi
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2002
ABSTRAK:
Adanya penambahan dan/atau pengurangan APBD Prov. Jamb No. 21 Tahun 2001 tentang APBD Prov. Jambi TA 2002, meka perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah.
APBD Prov. Jambi TA 2002 perlu ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan Pasal 69 UU No. 22 Tahun 1999.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Permendagri 4 Tahun 1985; Permendagri 2 Tahun 1994 jo. Permendagri No. 2 Tahun 1996; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 11 Tahun 2001; Kepmendagri No. 570-860 Tahun 2001; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 51 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Perda No. 21 Tahun 2001; Kep DPRD No. 1 Tahun 2000; Kep DPRD No. 23 Tahun 2002.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan APBD Provinsi Jambi TA 2002.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2002.
5 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab Bekasi Tahun 2002 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 17/HK-PD/TB.013.1/VIII/1984 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2002
PERDA ini mengatur mengenai Rencana strategis Daerah (Renstrada) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 - 2007, yang terdiri dari Perkembangan Propinsi DKI Jakarta 2002 - 2007; Visi dan Misi Pembangunan Propinsi DKI Jakarta; Arah Kebijakan dan Strategi; Bidan Hukum, Ketentraman Ketertiban Umum dan Kesatuan Bangsa; Bidang Pemerintahan; Bidang Ekonomi; Bidang Pendidikan dan Kesehatan; Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan; Bidang Sosial dan Budaya; Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; Bidang Sarana dan Prasaran Kota; Kebijakan Anggaran; dan Evaluasi Kinerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2002.
3 hal. (Tanpa Lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat