Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2002

Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2001

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2001 dan lampirannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2001
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2002
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2002
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2002
Sumber
LD.2002/No. 34
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan