Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2002

Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 17/HK-PD/TB.013.1/VIII/1984 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 17/HK-PD/TB.013.1/VIII/1984 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
30 November 2002
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2002
Tanggal Berlaku
11 Desember 2002
Sumber
LD Kab Bekasi Tahun 2002 No 1
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 72 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan