Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 10 Tahun 2002

Retribusi Tempat Rekreasi Dan Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata merupakan pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, yang dimiliki dan atau di kelola oleh Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
24 Juni 2002
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2002
Tanggal Berlaku
29 Juni 2002
Sumber
LD.2002/NO.64
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 647 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan