RETRIBUSI-PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN CATATAN SIPIL
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka mengefektifkan pelaksananaan penyelenggaraan pendaftaran penduduk berdasarkan Perda No. 42 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, maka perlu menetapkan Perda baru sebagai pengganti Perda Nomor 8 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan Perda No. 24 Tahun 2001 tentang Reribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pengenal dan Akta Catatan Sipil yg sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman.
Staatblad Tahun 1849 No. 25; Staatblad Tahun 1917 No. 130; Staatblad Tahun 1920 No. 751; Staatblad Tahun 1933 No. 75; UU No. 62 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 31 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 42 Tahun 2002; Perda No. 44 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan catatan sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendaftaran penduduk adalah kegiatan pendaftaran dan/atau pencatatan data penduduk beserta perubahannya, yang meliputi pendaftaran dan pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan mutasi penduduk serta penerbitan nomor induk pendudukan, nomor induk kependudukan sementara, Kartu Keluarga, Karta Tanda Penduduk, dan akta pencatatan penduduk serta pengelolaan data penduduk dan penyuluhan. Akta pencatatan kependudukan adalah akta otentik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah mengenai peristiwa kelahiran, perkawinan, dan perceraian bagi yang bukan beragama Islam, kematian serta pengakuan dan pengesahan anak. Retribusi penyelenggaraan pendaftaran dan catatan sipil adalah biaya yang dipungut atas pelayanan, pembuatan, dan penerbitan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pendataan dan pendaftaran, pemungutan, pembayaran, pembukuan dan pelaporan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda No. 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pengenal dan Akta Catatan Sipil sebagaimana diubah dengan Perda No. 24 Tahun 2001.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Peningkatan Pendapatan Daerah perlu menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang menjadi obyek Pungutan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 591/MPP/Kep/10/1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2003
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; BAB III Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; BAB IV Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi; BAB V Sanksi Administrasi; BAB VI Ketentuan Pidana; BAB VII Ketentuan Penyidikan; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
6 Halaman dan 1 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya penataan ruang dan bangunan dalam wilayah Kota Bau-Bau serta untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dipandang perlu menetapkan, obyek dan besarnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP RI Nomor 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan Retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa,. Prinsip dalam menetapkan Struktur dan besarnya tarif, Tata Cara dan syarat Untuk Mendapatkan Hak Sewa,,. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat Retribusi terutang,. Tata cara Pemungutan, . Tata Cara Pembayaran,. Tata Cara Penagihan,. Pengurangan, Keringanan,. dan Pembebasan Retribusi,. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi,. Tata Cara Penyelesaian Keberatan,. Tata Cara Penghitungan, Pengembalian Kelebihan Bayar retribusi,. Sanksi Administrasi, .Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana,. Ketentuan Lain-lain,. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/No.42 Seri E No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Kebakaran pada bangunan atau gedung merupakan bencana yang menimbulkan ancaman kerugian bagi jiwa manusia, harta, benda, lingkungan, tergantung proses produksi atau distribusi barang dan jasa, bahkan merupakan gangguan pada kesejahteraan sosial, serta dapat pula menimbulkan berkurangnya kemampuan masyarakat dalam usaha menyediakan sumber daya yang sangat diperlukan bagi
kelanjutan gerak pembangunan; Terjadinya kebakaran pada bangunan atau gedung antara lain disebabkan karena belum diperhatikan sepenuhnya segi-segi upaya teknis yang meyangkut pencegahan dan penanggulangan kebakaran; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pencegahan dan Penanggulangan bahaya Kebakaran.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 06 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, meliputi Pencegahan; Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Balakar; Penanggulangan Kebakaran; Pemeriksaan dan Pengawasan; Perizinan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Petunjuk teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
20 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa Pasar merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
perlu dibina dan dikembangkan sehingga berdaya guna dan
berhasil guna. Pasar merupakan salah satu fasilitas/jasa umum milik
Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya dan kepada setiap
pengguna fasilitas tersebut perlu dipungut retribusi
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM
PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIV
KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa sebagai usaha untuk mengoptimalkan pelaksanakan
Pendaftaran Penduduk Dalam KerangkaSistem Informasi
Manajemen Kependudukan yang disesuaikan dengan keperluan
dan kepentingan masyarakat dan penyelenggraan pemerintahan
perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor
21 Tahun 2000; bahwa perubahan dimaksud huruf a merupakan penyesuaian
penyempumaan serta penambahan materi sehingga peraturan
daerah tersebutdapat menampung pengaturan tentang
Pengelolaaan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem
Informasi Manajemen Kependudukan.; bahwa untuk maksud dimaksud pada huruf a dan b konsideran
di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; PeraturanPemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2A tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4A tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 470-25A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 06tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2003.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2003
Perubahan - Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Tahun Anggaran 2003
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Perda No. 01 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2003; Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 181 Tahun 2000; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2003.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/No. 9 Seri C Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir Nomor 32 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembanguanan di Propinsi Kalimantan Tengah dengan Memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memantapkan pertahanan dan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang Wilayah
b. bahvva dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan atau dunia usaha;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun I 960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor I 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINKUP;
BAB III ASAS, TUJUAN, DAN STRATEGI;
BAB IV STRUKTUR POLA PEMANFAATAN RUANG WILAYAH;
BAB V PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG;
BAB VI PELAKSANAAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH;
BAB VII HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT;
BAB VIII PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2003.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkai 1 Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 1993 tentang Reneana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat 1 Kalimantan Tengah dinyatakan Tidak Berlaku.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/NO.4 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Pasal 114 ayat (1) Keputuan Presiden No.103 Tahun 2001 maka dipandang perlu menetapkan organisasi yang menangani fungsi keluarga berencana dan keluarga sejahtera. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 No.17 Tahun 2003 disebutkan bahwa Lembaga Teknis Daerah yang menangani bidang kependudukan dapat menampung bidang Keluarga Berencana;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Presiden RI No.103 Tahun 2001;
Keputusan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan menteri Dalam negeri Nomor: 01/SKB/M.Pan/4/2003 No.17 Tahun 2003;
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas Pokok dan fungsi 4.Susunan Organisasi 5.Tata Kerja 6.Ketentuan Peralihan 7.Ketentuan Lain-lain 8.Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka ketentuan pembentukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf c, Pasal 8 dan Pasal 9 Perda Kabupaten Banyumas No.9 Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku lagi;
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat