PERBUP Kab. Pati No. 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan
huruf d diubah
Mencabut :
Peraturan Bupati Pati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 8)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di
Kabupaten Pati maka Peraturan Bupati Pati Nomor 8 Tahun
2017 tentang Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan BangunanPerdesaan dan Perkotaan dilaksanakan berdasarkan asas
kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan
besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan
kondisi objektif daerah. Insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan danPerkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan
sebesar 5% (lima perseratus), dari rencana atau target
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Pati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengaturan
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan (Berita Daerah Kabupaten Pati
Tahun 2017 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam No. 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
ABSTRAK:
untuk melaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmsi
Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Labuhanbatu Utara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2020
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU YANG DILAKUKAN KSWP; TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK; PEMBINAAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
8
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 7, BN 2017/ NO 809; https://jdih.bkpm.go.id/ : 6 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 7 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH, UNTUK JENIS PUNGUTAN PAJAK ROKOK
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, khususnya untuk jenis pungutan pajak rokok, perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, untuk Jenis Pungutan Pajak Rokok.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Untuk Jenis Pungutan Pajak Rokok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Objek, Subjek dan Wajib Pajak Rokok;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Masa Pajak;
4. Pemungutan dan Pembayaran;
5. Penerimaan;
6. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok;
7. Bagi Hasil;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 07 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Sorong Selatan, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali Retribusi Jasa Usaha sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur kembali mengenai pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta adanya penambahan jenis pajak dan retribusi yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907),
3. Undang-undang Nomor 05 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentarg Pembentukan Provinsi lrian Jaya Tengah, Provinsi lrian Jaya Barat Kabupaten Paniai, kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota sorong ( Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3960)
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 589, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 693).
Mengubah Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi sebagai berikut :
N
O
JENIS KEKAYAAN DAERAH
TARIF PER HARI,BULAN,TAHUN
Rp.
1 Rumah Dinas
Rp.150.000 / bulan
Tipe C
Rp.100.000 / bulan
Tipe D
Rp.75.000 / bulan
Tipe E
Rp. 50.000 / bulan
2 Gedung pertemuan/ aula
Rp. 1,500.000 / hari
3 Alat sound system
Rp. 1.000.000 / hari
4 Alat bend
Rp. 1.000.000 / hari
5 Tenda
Rp. 300.000 / hari/unit
6 Kursi
Rp. 3.000 hari
7 Mobil tank air
Rp.200.000/hari
9 Kendaraan roda empat dalam kota
Rp. 500.000 / hari
10 Tanah pemda
Rp. 200.000/bulan
11 Kendaraan roda enam luar kota
Rp. 1.000.000/hari
12 Alat berat exzavator
Rp. 300.000 / jam
13 Alat berat greder
Rp. 300.000 / jam
14 Alat berat vibrator roler
Rp.300.000 / jam
15 Alat berat bomac/gilin gilin
Rp. 300.000 / jam
Mengubah struktur dan Besarnya tarif retribusi terminal menjadi berikut :
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Terminal ditetapkan sebagai berikut :
A. Kendaraan masuk terminal:
1. Kendaraan Roda Empat (Angkutan penumpang dalam kota)
Rp.2.000/sekali masuk.
2. Kendaraan Roda Empat (Angkutan penumpang antar Kabupaten
sorong selatan dan kabuapten sorong ) Rp.50.000/sekali masuk.
3. Kendaraan Roda Empat (Angkutan penumpang antar Kabupaten
Sorong Selatan dan kabuapten Maybrat ) Rp.30.000/sekali masuk.
4. Kendaraan Roda Empat (pribadi) atau sejanisnya Rp.2.000/sekali
masuk.
5. Kendaraan Roda Enam (pribadi) atau sejanisnya Rp.5.000/sekali
masuk.
6. Kendaraan Roda Enam (Angkutan Penumpang dalam kota) atau
sejenisnya Rp.5.000/sekali masuk.
7. Kendaraan Roda Enam (Angkutan Penumpang antar Kabupaten
Sorong Selatan dan kabupaten sorong) Rp.70.000/sekali masuk.
8. Kendaraan Roda Enam (Angkutan Penumpang antar Kabupaten
Sorong Selatan dan kabupaten Maybrat) Rp.50.000/sekali masuk.
B. Tanah dan Bangunan
1. Sewa Tanah
a. Untuk kepentingan toko, Warung dan sejenisnya
Rp.50.000/m2/Tahun
b. Untuk Perkantoran Rp.50.000/m2/Tahun
2. Sewa Ruangan
a. Untuk perkantoran Rp.3.000.000/Tahun
b. Untuk Warung, Kantin dan sejenisnya Rp.2.000.000/Tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Retribusi Jasa Usaha
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Hotel;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang objek, subjek dan wajib pajak hotel, fasilitas hotel yang dinikmati oleh bukan tamu hotel, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pemungutan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengurangan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1999 dicabut.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.5 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri No.188.34-6337 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.5 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.5 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU Nomor 28 Tahun 2009; PERDA No. 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah No.5 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: 1. Pasal 5 ayat (4) dihapus sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: (1) Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. (2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan. (3) Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku di wilayah daerah. (4) Dihapus; 2. Pasal 38 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No.5 Tahun 2012.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 7, sipuu.setkab.go.id
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengeluaran Meterai Tempel dan Meterai Upah Dengan Dengan Bentu Baru
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1949.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat