Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah No.5 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah No.5 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: 1. Pasal 5 ayat (4) dihapus sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: (1) Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. (2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan. (3) Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku di wilayah daerah. (4) Dihapus; 2. Pasal 38 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.5 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
07 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2019
Tanggal Berlaku
07 Mei 2019
Sumber
LD.2019/No.7
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan