Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018

Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak
T.E.U.
Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Mahkamah Agung
Bentuk Singkat
Perma
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2018
Tanggal Berlaku
04 Desember 2018
Sumber
BN.2018/No.1587, jdih.mahkamahagung.go.id: 13 hlm.
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Mahkamah Agung
Bidang
Halaman ini telah diakses 3405 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2002

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan