Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE
ABSTRAK:
Penyakit demam berdarah Dengue merupakan penyakit dengan tingkat penularan yang cepat melalui gigitan nyamuk aedes aegypti dan obat atau vaksinnya belum ditemukan. Karena kasus demam berdarah Dengue meningkat tiap tahunnya untuk itu diperlukan cara penanggulangan melalui pengendalian perkembangbiakan, memberantas nyamuk dan jentik nyamuk Aedes
Aegypti dan nyamuk Aedes Albopictus pada seluruh tatanan kehidupan masyarakat dengan memberantas nyamuk dan jentik nyamuk Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus;
UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 9 tahun 2003; UU No. 32 tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1991; KEPMENKES No. 560/Menkes/Per/VIII/1989; PERBUB No. 38 Tahun 2014; PERBUB No. 39 Tahun 2014; PERBUB No. 40 Tahun 2014; PERBUB No.41 Tahun 2014.
Kewenangan dan tanggung jawab Bupati Pakpak Bharat melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Papak Bharat. Dan mengatur peran, hak dan kewajiban dari Barisan Muda Pemantau Jentik dan Juru Pemantau Jentik dalam rangka pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Agustus 2017
Penjelasan : - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 47 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III Dan Tarif Pelayanan Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Majalaya Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Minahasa Tenggara dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada).
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
- UU No. 18 Tahun 2008;
- UU No. 9 Tahun 2007;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 81 Tahun 2012;
- Perpres No. 97 Tahun 2017;
- PermenLHKRI No. P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kab. Minahasa Tenggara No. 8 Tahun 2014;
- Perda Kab. Minahasa Tenggara No. 12 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang arah Jakstrada Kabupaten Minahasa Tenggara, penyelenggaraan Jakstrada, strategi, target, dan program kabupaten Minahasa Tenggara dalam pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
21 halaman (8 halaman batang tubuh (12 pasal) dan 13 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 554
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Non PNS yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 37 Tahun 2019
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Cimahi No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Luar Tanggungan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Luar Tanggungan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2015 tentang perubahan tas peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2012 tentang penerima bantuan iuran jaminan kesehatan maka untuk kejelasan dan efektifitas pelaksanaan verifikasi dan validasi oleh tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) di kota mataram perlu membuta pedoman dengan peraturan walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman verifikasi dan validasi data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional di kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Sumber Data, Penetapan dan Kriteria, Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data PBI JKN, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2019.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 37 Tahun 2020
PERANAN – PEMERINTAH – DESA – DALAM – KONVERGENSI – PENCEGAHAN – STUNTING
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2020 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peranan Pemerintah Desa Dalam Konvergensi Pencegahan Stunting
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun penggunaan dana desa harus memberikan manfaat sebesar-besamya bagi masyarakat desa termasuk dalam rangka melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting); bahwa untuk mengembangkan konvergensi pencegahan stunting di desa yang partisipatif, terpadu, sinergis, dan bertumpu pada pemanfaatan sumber daya lokal dengan melibatkan pemerintah desa, maka diperlukan kebijakan daerah sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan tersebut;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 5 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 36 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP (Komitmen, Dukungan, Sasaran), KEGIATAN (Intervensi Gizi Spesifik, Intervensi Gizi Sensitif), STRATEGI (Kemandirian Keluarga, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Gerakan Seribu Hari Pertama Kehidupan, Posyandu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat), PERANAN PEMERINTAH DESA, PERANAN MASYARAKAT, PEMBIAYAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
13 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penguatan Kelurahan Siaga Aktif Di Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan terwujudnya masyarakat
kelurahan yang peduli, tanggap dan mampu mengenali,
mencegah serta mengatasi permasalahan kesehatan secara
mandiri perlu diupayakan penguatan kelurahan siaga aktif
di Kota Bima;
b. bahwa Peraturan Walikota Bima Nomor 41 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengembangan Kelurahan Siaga Aktit
Kota Bima sudah tidak sesuai kebutuhan dan
perkembangan, sehingga dipandang perlu untuk diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penguatan Kelurahan Siaga Aktif di Kota
Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4188),
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomer 5063);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
945, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
3005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 4588);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM
Bidang Kesehatan Kabupaten/ Kota,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Berita (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157) ;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
564/Menkes/SK/ VII /2006 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengembangan Desa Siaga;
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016
Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima
Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 230,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 103);
PENGUATAN KELURAHAN SIAGA AKTIF DI KOTA BIMA. Terdiri dari XI Bab dan 20 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kelurahan Siaga Aktif Kota Bima, Bab III Tujuan, Bab IV Komponen Kelurahan Siaga Aktif Kota Bima, Bab V Pengorhanisasian Kelurahan Siaga Aktif, Bab VI Kegiatan Kelurahan Siaga Aktif Kota Bima, Bab VII Anggaran Kelurahan Siaga Aktif, Bab VIII Pelaporan Kegiatan Kelurahan Siaga Aktif, Bab IX Pemantauan dan Evaluasi Kelurahan Siaga Aktif, Bab X Ketentuan Peralihan, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemitraan Bidan Dengan Dukun Bayi Di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
Bahwa dukun bayi mempunyai peranan penting dalam pelayanan persalinan dan merupakan tenaga terpercaya terkait dengan persoalan reproduksi wanita
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Keputusan Menteri Nomor 369 / MENKES /SK/III/ 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VII 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2014
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Maksud dan Tujuan; BAB IV Prinsip; BAB V Kebijakan; BAB VI Tugas dan Tata Hubungan Kerja; BAB VII Kegiatan Kemitraan; BAB VIII Kerjasama Kemitraan; BAB IX Larangan; BAB X Sanksi; BAB XI Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 37 Tahun 2011
RENCANA AKSI DAERAH PENGAN DAN GIZI (RAD-PG) PROVINSI BENGKULU TAHUN 2011- 2015
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pengan dan Gizi (RAD-PG) Provinsi Bengkulu Tahun 2011- 2015
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang berkeadilan, maka diwajibkan pada Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) di tingkat Provinsi, oleh karena itu pemerintah Provinsi Bengkulu berupaya menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) tahu 2011-2015 yang mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG).
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 7 Tahun 1996
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 25 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. PP No. 28 Tahun 2004
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. PP No. 19 Tahun 2010
11. Perpres No. 5 Tahun 2010
12. Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2010
13. Permendagri No. 53 Tahun 2011
14. Perda Prov. Bengkulu No. 4 Tahun 2011
15. Pergub Bengkulu No. 1 Tahun 2011
16. Pergub Bengkulu No. 14 Tahun 2011
17. Pergub Bengkulu No. 1
18. Keputusan Gubernur Bengkulu No. I.228.XXVIII-Tahun 2011
1. Penjelasan mengenai Peraturan Gubernur.
2. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD-PG oleh pemerintah daerah.
3. Tat cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAG-PG.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat