Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 37 Tahun 2011

Rencana Aksi Daerah Pengan dan Gizi (RAD-PG) Provinsi Bengkulu Tahun 2011- 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Penjelasan mengenai Peraturan Gubernur. 2. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD-PG oleh pemerintah daerah. 3. Tat cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAG-PG.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 37 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Daerah Pengan dan Gizi (RAD-PG) Provinsi Bengkulu Tahun 2011- 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
27 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2011
Tanggal Berlaku
27 Desember 2011
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan