Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa pengelompokkan kemampuan keuangan daerah berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ten tang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau, maka diperlukan pengaturan tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 33 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 66 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Tata Cara Perhitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Ketentuan Lain-Lain ; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
10 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama Dengan Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Langkang Lama dengan Desa Sungai Limau
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/070/DLL-PLT/V/2019 dan Nomor 146.3/099/
2006.04/DSL-PLT/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru
serta pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis
batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Sungai
Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru,
garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Langkang Lama
dengan Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur,
kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Langkang
Lama dengan Desa Sungai Limau dimulai dari titik 01
dengan titik koordinat X=414932 Y=9623200; Dari titik 01 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 02
dengan titik koordinat X=414926 Y=9622935; Dari titik 02 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 03
dengan titik koordinat X=416505 Y=9622576; dan Dari titik 03 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 04
dengan titik koordinat X=416594 Y=9622450.
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai limau Dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Sungai Limau dengan Desa Kulipak Kecamatan
Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/
2006.04/DSL-PLT/2019 dan Nomor 146.3/079/DKL/V/
2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sungai Limau dengan Desa Kulipak
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai Limau
dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua
Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Sungai
Limau dengan Desa Kulipak dimulai dari titik 01 dengan
titik koordinat X=414927 Y=9623203; dan Dari titik 01 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 02
dengan titik koordinat X=414896 Y=9624214. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA KAPUAS RAYA KECAMATAN BUNUT HILIR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Kapuas Raya Kecamatan Bunut Hilir.
UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, Permendagri No 76 Tahun 2012, Permendagri No 45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penetapan, penegasan dan pengesahan batas wilayah Desa Desa Kapuas Raya Kecamatan Bunut Hilir; peta batas Desa Jongkong Manday Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Perbup ini terdiri dari 8 hlm peraturan dan 1 hlm lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan hak dasar setiap manusia yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan dan eksistensi kehidupan menuasia; bahwa untuk menjamin ketersediaan cadangan pangan pemerintah yang cukup, bermutu dan aman diperlukan pengelolaan cadangan pangan pemerintah dalam rangka untuk antisipasi rawan pangan transien dan kronis di wilayah Kabupaten tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 58 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2015; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permentan No 65/PERMENTAN/OT/140/12/2010; Permendagri No 80 tahun 2015; Pergub Jateng No 57 tahun 2014; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab tegal No 8 Tahun 2018; Perbup Tegal No 65 Tahun 2018; Perda Kab Tegal No 11 Tahun 2017; Perbup Tegal No 72 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, organisasi pelaksana, ruang lingkup pengelolaan cadangan pangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 9 Tahun 2016.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Berangas Dengan Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Berangas dengan Desa Sungai Limau Kecamatan
Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/047/
BRS/V/2019 dan Nomor 146.3/101/2006.04/DSLPLT/2019
yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Berangas dengan Desa Sungai Limau
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Berangas dengan
Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua
Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Berangas
dengan Desa Sungai Limau dimulai dari titik 01 dengan
titik koordinat X=416846 Y=9626071 (titik berada pada
muara sungai Berangas); Dari titik 01 tarikan garis batas mengikuti aliran sungai
Berangas menuju ke titik 02 dengan titik koordinat
X=415657 Y=9625758; Dari titik 02 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 03
dengan titik koordinat X=416317 Y=9624842; dan Dari titik 03 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 04
dengan titik koordinat X=414897 Y=9624197. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 46 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Dan Biaya Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020
BIAYA KEGIATAN, HONORARIUM, DAN BIAYA PEMELIHARAAN SERTA HARGA PENGADAAN BARANG/JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH - standarisasi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2019/No. 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Dan Biaya Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam ketentuan Peraturan Bupati Rembang Nomor
30 Tahun 2019 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan,
Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan
Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2020 belum mempertirnbangkan jarak zona
dalam perumusan biaya perjalanan yang berdampak pada
kebutuhan uang harian, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun
2019 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium,
dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan
Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor & Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 /PMK | 05/2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 ; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014 ; Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2013 ; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017 ; Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2019 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2019 diubah.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA JONGKONG MANDAY KECAMATAN BIKA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Jongkong Manday Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu.
UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, Permendagri No 76 Tahun 2012, Permendagri No 45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penetapan, penegasan dan pengesahan batas wilayah Desa Jongkong Manday Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu; peta batas Desa Jongkong Manday Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Perbup ini terdiri dari 8 hlm peraturan dan 1 hlm lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Berangas Dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Berangas dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut
Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/048/BRS/V/
2019 dan Nomor 146.3/080/DKL/V/2019 yang telah
difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah
disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh
kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa
tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Berangas dengan Desa Kulipak
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Berangas dengan
Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua Desa
sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan
dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Berangas
dengan Desa Kulipak dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=414894 Y=9624206; Dari titik 01 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 02
dengan titik koordinat X=414724 Y=9624955 (titik berada
pada Bendungan); Dari titik 02 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 03
dengan titik koordinat X=414273 Y=9625148 (titik berada
pada tugu batas Irigasi); Dari titik 03 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 04
dengan titik koordinat X=411225 Y=9624654; dan Dari titik 04 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 05
dengan titik koordinat X=410243 Y=9625213.Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 44 Tahun 2019
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA-opd
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 3) beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu diubah dan dilakukan penyesuian
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau
Peraturan Bupati Malinau Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malinau Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malinau Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dihapus, dan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i dan ayat (3) huruf i diubah, serta diantara huruf i dan huruf j ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 ditambah (satu) huruf, yakni huruf i1
Ketentuan Bagian Kesembilan DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA, Paragraf Kesatu Kedudukan Pasal 177 diubah
Ketentuan Pasal 178 diubah,
Ketentuan Pasal 179 diubah
Ketentuan Pasal 180 diubah
Ketentuan Paragraf Keenam Bagian Pelayanan Perizinan Pasal 184 diubah
Ketentuan Pasal 185 diubah
Ketentuan Pasal 186 diubah
Ketentuan Pasal 187 diubah
Ketentuan Paragraf Ketujuh Bidang Penanaman Modal Pasal 188 diubah
Ketentuan Pasal 189 diubah
Ketentuan Pasal 190 diubah
Ketentuan Pasal 191 diubah
Ketentuan Paragraf Kedelapan Bidang Tenaga Kerja Pasal 192 diubah
Ketentuan Pasal 193 diubah
Ketentuan Pasal 194 diubah
Ketentuan Pasal 195 diubah,
Diantara Pasal 195 dan Bagian Kesepuluh, diisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian KesembilanA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat