AGRARIA-DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2019/NO.51, LL KAB KAPUAS HULU: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA KAPUAS RAYA KECAMATAN BUNUT HILIR
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Kapuas Raya Kecamatan Bunut Hilir.
- UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, Permendagri No 76 Tahun 2012, Permendagri No 45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No 4 Tahun 2009.
- Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penetapan, penegasan dan pengesahan batas wilayah Desa Desa Kapuas Raya Kecamatan Bunut Hilir; peta batas Desa Jongkong Manday Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
- Perbup ini terdiri dari 8 hlm peraturan dan 1 hlm lampiran.
|