Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dihapus, dan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i dan ayat (3) huruf i diubah, serta diantara huruf i dan huruf j ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 ditambah (satu) huruf, yakni huruf i1 Ketentuan Bagian Kesembilan DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA, Paragraf Kesatu Kedudukan Pasal 177 diubah Ketentuan Pasal 178 diubah, Ketentuan Pasal 179 diubah Ketentuan Pasal 180 diubah Ketentuan Paragraf Keenam Bagian Pelayanan Perizinan Pasal 184 diubah Ketentuan Pasal 185 diubah Ketentuan Pasal 186 diubah Ketentuan Pasal 187 diubah Ketentuan Paragraf Ketujuh Bidang Penanaman Modal Pasal 188 diubah Ketentuan Pasal 189 diubah Ketentuan Pasal 190 diubah Ketentuan Pasal 191 diubah Ketentuan Paragraf Kedelapan Bidang Tenaga Kerja Pasal 192 diubah Ketentuan Pasal 193 diubah Ketentuan Pasal 194 diubah Ketentuan Pasal 195 diubah, Diantara Pasal 195 dan Bagian Kesepuluh, diisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian KesembilanA
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat