PEMBENTUKAN - SUSUNAN - PERANGKAT DAERAH - perubahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kerinci, perlu dilakukan restrukturisasi Perangkat Daerah; Dalam rangka restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahum 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 12/Per/M.UKM/X/2016; Peraturan Menteri Pariwisata No. 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 28 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.010/08/2016; Permendikbud No. 061 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perdagangan No. 96 Tahun 2017; Permendagri No. 107 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan Pasal 1; Mengubah Ketentuan Pasal 2 Huruf d dan Huruf e.
6 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 1, BN.2021/No. 18, peraturan.go.id : 14 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2020
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Tegal No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik perlu penyesuaian perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pertanahan maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal perlu disesuaikan;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal yaitu:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 3) diubah dan huruf e ditambah satu angka yaitu angka 4);
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A;
5. Ketentuan Pasal 13 Ayat (1) diubah serta Ayat (2) dan Ayat (3) dihapus;
6. Ketentuan Pasal 14 diubah;
7. Ketentuan Pasal 17 Ayat (1) huruf c diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Jasa Marga Bali Tol
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan jalan tol Nusa Dua – Bandara Ngurah Rai – Benoa memiliki nilai ekonomis yang amat strategis dan diharapkan mampu memperlancar dan meningkatkan kenyamanan berlalu lintas serta mendukung pelaksanaan event – event internasional;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengelolaanjalan tol Nusa Dua – Bandara Ngurah Rai – Benoa serta adanya peluanginvestasi dalam pengusahaan jalan tol Nusa Dua – Bandara Ngurah Rai –Benoa maka perlu partisipasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaanmodal Daerah pada Perseroan Terbatas Jasa Marga Bali Tol;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaanmodal Daerah pada Perseroan Terbatas Jasa Marga Bali Tol ditetapkandengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang PenyertaanModal Daerah pada Perseroan Terbatas Jasa Marga Bali Tol.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Dengan adanya kemajuan pembangunan, perekonomian dan taraf hidup masyarakat, memperhatikan indeks harga, serta perubahan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu meninjau kembali tarif retribusi jasa usaha sebagaimana diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERPRES Nomor 27 Tahun 2009; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERDA TUBABA Nomor 4 Tahun 2011; PERDA TUBABA Nomor 5 Tahun 2012; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2016
Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Solok Tahun 2020 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2012, Permendagri No. 8 Tahun 1970
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
3. Tanggung Jawab dan Kewajiban
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Partisipasi Masyarakat
6. Larangan
7. Penyidikan
8. Ketentuan Pidana
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Daerah Prodexim
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya untuk meningkatkan kemajuan Perusahaan Daerah Prodexim, maka dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dan menyempurnakan jenis-jenis usaha Perusahaan Daerah Prodexim dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 1984; Kepmendagri No.153 Tahun 2004; PERDA Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No.10 Tahun 1990 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERDA No.14 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No.10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Prodexim.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2); ketentuan Pasal 7 ayat (2) ditambah ayat (2a); setelah PAsal 7, ditambah satu Pasal yaitu Pasal 7A; mengubah ketentuan Pasal 10; mengubah ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah No.10 Tahun 1990.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat;
b. Bahwa Pemerintah Daerah wajib melayani penduduk untuk memenuhi kebutuhan air minum dalam kerangka pelayanan publik;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 127 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan salah satu jenis retribusi jasa usaha yang dapat dilaksanakan oleh Peraturan Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
2. UU No. 10 Tahun 2007;
3. UU No. 28 Tahun 2009;
4. UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;
5. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini menjadi dasar pemungutan retribusi bagi penjualan produksi usaha daerah. Di dalamnya mengatur mengenai maksud, tujuan, asas, ruang lingkup, hak dan kewajiban, larangan, sanksi administratif, penyelenggaraan pelayanan air minum, nama, objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur tarif retribusi, kelompok pelanggan, stuktur dan besar tarif retribusi, mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran, daluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, penyidikan, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Kota Jambi TA 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas U ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
Bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 14 Bulan Agustus Tahun 2012.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
7 hlm.;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat