Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No.10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Prodexim.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat