Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN (RPH)
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8934 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH), perlu merubah Qanun Kabuapten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH).
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 18 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 12 Tahun 2011.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1; Pasal 9; dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 12 TAHUN 2011
QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 7 TAHUN 2018
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa setelah berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kebijakan pajak daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimasudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemamfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, sarana, atau fasiltas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi perizinan tertentu;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 29 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004;
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12
Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Perizinan Tertentu, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi Perizinan Tertentu;
3. Pemungutan Retribusi
4. Insentif Pemungutan
5. Penyidikan
6. Ketentuan Pidana
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Tambahan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai bagian pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan optimalisasi penyelesaiannya untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan tertib administrasi, bahwa dengan kondisi piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Padang Panjang, dibutuhkan kepastian hukum terhadap pengelolaannya agar akuntabilitasi keuangan daerah dapat tercapai.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 14 Tahun 2005. PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 91 Tahun 2010, Permendagri No. 77 Tahun 2020, PMK No. 68/PMK.03/2012, Perda Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2008, Perda Kota Padang Panjang No. 1 Tahun 2011, Perda Kota Padang Panjang No. 2 Tahun 2011, Perda Kota Padang Panjang No. 11 Tahun 2011, Perda Kota Padang Panjang No. 12 Tahun 2011, Perda Kota Padang Panjang No. 3 Tahun 2013
Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi bertujuan untuk :
a memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan Pajak dan Retribusi,
b. memberikan keadilan bagi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dalam memenuhi kewajiban membayar utang Pajak atau Retribusi,dan
c. meningkatkan akuntabilitas dalam penghapusan piutang Pajak dan Retribusi.
Ruang lingkup penghapusan piutang Pajak dan Retribusi adalah semua jenis Pajak dan Retribusi yang menjadi kewenangan daerah, meliputi kewajiban pokok Pajak, Retribusi, bunga, atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam SPPT, SKPD, SKRD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, STRD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.07, TLD NO.100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan upaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna mendukung pembiayaan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan; bahwa Retribusi Tempat Pelelangan adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menetapkan kebijakan Retribusi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi atas Penyediaan tempat Pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan Pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat Pelelangan, kecuali tempat Pelelangan yang disediakan, dimiliki dan / atau di kelolah oleh BUMN, BUMD, dan pihak Swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 26 Tahun 2001
11 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/No. 8 SERI C NOMOR 3, TLD No. 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemberian Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 10 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah meletakan prinsip otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Kabupaten untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan potensi daerah ;
bahwa pengaturan dalam penyelenggaraan pemberian tanda daftar usaha Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras merupakan jenis usaha pelayanan masyarakat oleh karena itu dalam rangka pemberian tanda daftar usaha kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas guna melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemberian Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi
Dan Penyosohan Beras;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1992; UU No. 12 Tahun 1992; UU No, 18 Tahun 1997 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi emberian Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan,keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
Bahwa dengan perkembangan sosial ekonomi dewasa ini dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada pasien, diiringi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknolgi kedokteran sehinggga perlu ditunjang dengan pembiayaan dan tarif yang memadai melalui pengaturan tarif atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) atau rumah sakit milik Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan Retribusi Jasa Umum yang pelayanannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan umum;
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 180/1074/2021 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Qanun tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Dasar Hukum dalam Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 ; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Qanun ini mengatur 111 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; BAB V Prinsip Dana Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; BAB VI Struktur Dan Besarnya Tarif Puskesmas; BAB VII Struktur Dan Besarnya Tarif Rumah sakit Umum Daerah; BAB VIII Wilayah Pemungutan; BAB IX Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; BAB X Pendaftaran; BAB XI Penetapan Retribusi; BAB XII Pemungutan Retribusi; BAB XIII Tata Cara Pembayaran; BAB XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; BAB XVI Kadaluwarsa Penagihan; BAB XVII Pembukuan Dan Pemeriksaan; BAB XVIII Insentif Pemungutan; BAB XIX Penyidikan; BAB XX Ketentuan Pidana; BAB XXI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis pajak kabupaten;
Pengaturan Pajak penerangan jalan dalam Perda Kab. Muaro Jambi No. 13 Tahun 2007 tentang Pajak penerangan jalan semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 97 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Pajak Penerengan Jalan, meliputi: Jenis Pajak; Wilayah pemunguta; Masa pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian kelebihan pembayaran; Kedaluwarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Pada saat Perda ini berlaku maka Perda Kab. Muaro Jambi No. 13 Tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT; Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak; Penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa; Tata cara pemberian insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Pada saat Perda ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Perda mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Perda yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
14 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan perkembangan keadaan mengenai pengaturan retribusi pelayanan kesehatan di Kota Bukittinggi, perlu adanya penambahan objek retribusi baru yakni pelayanan kesehatan hewan pada pusat kesehatan hewan serta perubahan tarif terhadap beberapa objek retribusi yang ada
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, Permentan No. 64/Permentan/OT.140/9/2007
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 2 diubah
3. Ketentuan Pasal 3 diubah
4. Ketentuan Pasal 4 diubah
5. Ketentuan Pasal 8 diubah
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2004 Nomor 08 Seri B Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat