sistem - klasifikasi - keamanan - dan - akses - arsip - dinamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Perda Kab. Bandung Barat No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan perlu menetapkan Perbup tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan KAN RI No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Bandung Barat No. 5 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2022/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Batu Dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Tanjung Batu dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor : 146.3/ 110/KD-TJB/VII/2021 dan Nomor : 146.3/ 122/KD-SP/VIl/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa,Pasal 19 ayat ( 1) bahwa apabila terdapat antara kedua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Batu dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Tanjung Batu dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah pada tanggal 16 juli 2021 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Batu dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah, tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 57’ 27.640 LS dan 116° 13’ 42.490” BT ( titik koordinat berada pada pertigaan antara Desa TanjunBatu, Desa Tanah Rata dan Desa Sungai Pinang); 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 57’ 51.084” LS dan 116° 13’ 38.544” BT (titik koordinat berada pada pada jalan); 3. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 59’ 27.057” LS dan 116° 13’ 59.044” BT (titik koordinat berada pada garis batas Kecamatan/Delineasi); 4. Dari titik 03 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 3° 0’ 8.155” LS dan 116° 13’ 42.490” BT (titik koordinat berada pada jembatan); dan 5. Dari titik 04 menuju ke titik 05 dengan titik koordinat 3° 0’ 22.535” LS dan 116° 14’ 27.691” BT (titik koordinat berada pada pinggir laut).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum yang merupakan tujuan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta dalam rangka percepatan
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru sesuai tujuan penyelenggaraan otonomi daerah; Bahwa kebijakan daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial di Kabupaten Kotabaru belum memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga perlukan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial berpihak kepada masyarakat; Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf f dan Huruf F Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dan Pasal 3 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang merupakan urusan pemerintahan
bidang sosial yang berkaitan dengan pelayanan dasar; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; . Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun; Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan sistematika : Ketentuan Umum; Penyelenggaran Kesejahteraan; Penanganan Penanggulangan Kemiskinan; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Penanggulangan Kemiskinan Pemerintah Desa; Pengumpulan Uang Atau Barang; Pendampingan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Penghargaan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2022
PERBUP No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERBUP Kab. Kepahyang No. 14 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelengaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NONPERIZINAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian wewenang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 154, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang, (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 7);
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan NonPerizinan dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 14) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan
Penandatanganan Perizinan dan NonPerizinan dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 7)
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotism, meningkatnya kualitas pelayanan public kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Untuk menilai akuntabilitas kinerja dan tingkat kecukupan efektivitas penyelenggaraan tata kelola dan program/kegiatan lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, diperlukan
evaluasi intern lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Seram Bagian Timur tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Seram
Bagian Timur.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2018; dan Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 28.a Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengantisipasi potensi tingkat
penyebaran Corona Virus Disease 2019 varian omicron
diberbagai tempat publik diantaranya fasilitas umum,
fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, ternpat
wisata dan pusat keramaian lainnya, perlu
mengoptimalkan penegakan penggunaan aplikasi
pedulilindungi;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus
Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan
Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penegakan Penggunaan
Aplikasi Pedulilindungi;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum terhadap penegakan penggunaan aplikasi
pedulilindungi, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penegakan
Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3447);
9. Pera tu ran Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi
Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 34);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/
Per/X/2010 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular
Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya
Penanggulangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 503);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
ten tang Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
13. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Oaerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2015 Nomor 6);
14. Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Buton Utara
(Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020
Nomor 56);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi;
Bab III Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan;
Bab IV Koordinasi Dan Kerjasama Penegakan Hukum;
Bab V Sanksi;
Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahunw 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tunjangan Hari Raya; Bab 3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Bab 4. Pembayaran Gaji Ketiga Belas; Bab 5. Pendanaan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2021.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi Kalimantan Selatan, kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan bagi hasil dana penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pemerintah provinsi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil pemerintah provinsi dan masing-masing pemerintah kabupaten/kota;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan Pajak Provinsi dan penerimaannya dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan. Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2021;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan. Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2021 Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Dibagi;
Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya;
Penggunaan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
ABSTRAK:
Dalam rangka mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan dana penganggaran daerah, perlu strategi dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan; bahwa salah satu persyaratan pencairan dana hibah melalui program hibah jalan daerah adalah tersedianya rancangan peraturan bupati tentang perencanaan dan penganggaran Responsif Gender; berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016; Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011; Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2015; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2017; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Lembang, Gender, Kesetaraan Gender, Responsif Gender, Anggaran Responsif Gender, Perencanaan dan penganggaran Responsif Gender, Perencanaan Responsif Gender, Gender Budget Statement, Kerangka Acuan Kerja, Data Terpilah menurut jenis kelamin, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kinerja, Indikator Kinerja, Keluaran, Indikator Gender, Indikator Kinerja Responsif Gender, Kesenjangan Gender, Akses, Kontrol. BAB II PRINSIP DAN TUJUAN, Pengertian Prinsip PPRG, Tujuan PPRG. BAB III RUANG LINGKUP DAN SASARAN, Ruang lingkup kebijakan PPRG, sasaran kebijakan PPRG. BAB IV SINKRONISASI PERENCANAAN PENGANGGARAN DAN KERANGKA PPRG
DALAM SIKLUS ANGGARAN KINERJA, Sinkronisasi Perencanaan penganggaran, Penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, Penyusunan dokumen perencanaan strategis, Penyusunan penganggaran menggambarkan alokasi sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan Untuk menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, Dokumen kebijakan operasional yang meliputi APBD dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD, Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah, Siklus pengelolaan keuangan daerah dilakukan melalui 4 (empat) tahapan, Kerangka PPRG dalam Siklus Anggaran Kinerja, Pengertian Kerangka PPRG, Kerangka kerja PPRG dalam siklus anggaran berbasis kinerja, Sistem anggaran berbasis kinerja. BAB V MEKANISME PENYUSUNAN PPRG, Data Terpilah, Data Terpilah digunakan untuk mengidentifIkasi masalah, Pengertian Data Terpilah, Uraian Data Terpilah Data Terpilah bermanfaat, Indikator Kinerja, Jenis-jenis Indikator kinerja, Indikator kinerja disusun dengan
memperhatikan kriteria, Langkah-langkah penyusunan PPRG, Penyusunan Perencanaan Responsif Gender, Langkah-langkah PPRG, Langkah - Iangkah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, Penyusunan Gender Analysis Pathwag (GAP), Dalam penyusunan GBS mempunyai tahapan, Penyusunan KAK, Pemantauan dan Evaluasi PPRG di Daerah, Tujuan Pemantauan dan evaluasi PPRG, Tahapan evaluasi PPRG, Pengertian Pelaporan. BAB VI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan Bupati ini dilakukan oleh PD terkait. BAB VII PEMBIAYAAN, Pembiayaan penyusunan PPRG dibebankan pada APBD, Selain pembiayaan, dapat berasal dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
VIII Bab, 19 Pasal (11 Hlm.) dan 3 Hlm. Lampiran.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 12, BN 2022 (217) : 12 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat