Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2022

Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Batu Dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Batu dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Tanjung Batu dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah pada tanggal 16 juli 2021 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Batu dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah, tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 57’ 27.640 LS dan 116° 13’ 42.490” BT ( titik koordinat berada pada pertigaan antara Desa TanjunBatu, Desa Tanah Rata dan Desa Sungai Pinang); 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 57’ 51.084” LS dan 116° 13’ 38.544” BT (titik koordinat berada pada pada jalan); 3. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 59’ 27.057” LS dan 116° 13’ 59.044” BT (titik koordinat berada pada garis batas Kecamatan/Delineasi); 4. Dari titik 03 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 3° 0’ 8.155” LS dan 116° 13’ 42.490” BT (titik koordinat berada pada jembatan); dan 5. Dari titik 04 menuju ke titik 05 dengan titik koordinat 3° 0’ 22.535” LS dan 116° 14’ 27.691” BT (titik koordinat berada pada pinggir laut).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Batu Dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
05 April 2022
Tanggal Pengundangan
05 April 2022
Tanggal Berlaku
05 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.12
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 112 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan