Bahwa Pemerintah Kota memiliki kewenangan untuk mengatur pendidikan dasar guna mewujudkan peserta didik yang berakhlak mulia sesuai dengan nilai-nilai Islami;
bahwa pembentukan karakter anak harus dimulai sejak dini, oleh karena itu Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, Instansi terkait, dan segenap pemangku kepentingan diperlukan keterlibatan secara aktif untuk terlaksananya pendidikan diniyah;
bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo. Pasal 17 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh berwenang untuk melaksanakan pendidikan diniyah pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pendidikan DIniyah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 5 Tahun 1983; Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan,dan Sasaran, Wewenang dan Tanggung Jawab, Satuan Pendidikan Sebagai Penyelenggara, Materi dan Kurikulum, Hak dan Kewajiban Peserta Didik dan Orang Tua/ Wali, Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Tata Tertib, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Penyusunan Program dan Indikator Keberhasilan, Penghargaan dan Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepgihaman antaraPemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement)di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang antara lain menegaskan bahwa Pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, oleh sebab itu pembangunan pendidikan perlu dilakukan secara terencana, teraxah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitragin publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan;
- Bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang merupakan urusan wajib oleh Kabupaten sesuai lingkup kewenangan dan tanggung jawabnya, maka perlu pengaturan dari aspek otonomi untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan yang bersifat terpadu dan komprehensif sehingga dapat mendorong terciptanya sumber daya manusia daya saing demokratis dan bertanggungjawab yang berbasis kearifan lokal;
- Bahwa Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Dan Kanon Aceh Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Aceh nomor 11 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan salah satu instrumen pencerdasan peserta didik serta menampung karakteristik masyarakat yang sesuai dengan keistimewaan buku kesan dan budaya masyarakat Aceh yang Islami;
- Bahwa a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003;; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2010; PP No. 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 30 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2017.
- Dalam Qanun ini mengatur 126 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Fungsi, Tujuan, Sasaran dan Prinsip; BAB III Hak dan Kewajiban; BAB IV Penyelenggaran Pendidikan; BAB V Jalur Jenjang dan Jens Pendidikan; BAB VI Satuan Pendidikan; BAB VII Pengelolaan Pendidikan; BAB VIII Kurikulum; BAB IX Pendidikan Etika, Karakter dan Idiologi Kebangsaan; BAB X Pendidikan Lintas satuan dan Jalur Pendidikan; BAB XI Bahasa Pengantar; BAB XII Pendidik dan Tenaga Kependidikan; BAB XIII Prasarana dan Sarana; BAB XIV Evaluasi dan Sertifikasi; BAB XV Pendanaan; BAB XVI Pembukaan, Penggabungan dan Penutupan Lembaga Pendidikan; BAB XVII Penjamin Mutu; BAB XVIII Peran Serta Masyarakat; BAB XIX Kerjasama; BAB XX Pengawasan dan Pengendalian; BAB XXI Ketentuan Penyidikan; BAB XXII Ketentuan Peralihan; BAB XXIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
56 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2018
Bahwa AL-Quran dan dan Al-Hadits adalah dasar utama agama Islam; Pemerintah Indonesia dan gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; Pemerintahan Aceh berwenang dalam penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama serta penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas; Syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi Aqidah, Syariah, dan Akhlak yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Aceh; Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pendidikan formal, pendidikan dayah, dan pendidikan non formal lain melalui penetapan kurikulum inti dan standar mutu bagi semua jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Bahwa Qanun Aceh No. 9 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan belum secara komprehensif mengatur penyelenggaraan pendidikan dayah sehingga perlu adanya Qanun Aceh tersendiri; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UUd 1945, UU No. 24 TAhun 1956, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 2 Tahun 2012, Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014, Qanun Aceh No. 7 Tahun 2015, dan Qanun Aceh No. 13 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan Dayah; Hak dan Kewajiban; Program Pendidikan Dayah; Jenjang Pendidikan Dayah; Kurikulum; Pimpinan, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Dayah; Pemberdayaan Ekonomi Dayah; Kerjasama; Pendanaan Pendidikan Dayah; Pengelolaan Pendidikan Dayah; Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Dayah; Pengawasan, Pemantauan, Evaluasi, dan Akreditasi Pendidikan Dayah; Pemberian Hibah; Ketentuan lain-Lain; Ketentua Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
41 Hlm.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2018
Qanun tentang Pembentukan Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 2 ayat (3) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Provinsi NAD, perlu dibentuk Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 95 Tahun 2016; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016; Qanun Provinsi NAD No. 3 Tahun 2006; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan,Fungsi,Tugas dan Kewenangan, Kepengurusan MPD, Alat Kelengkapan, Dewan Pakar, Mekanisme Kerja, Sekretariat, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
14 halaman
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 3,
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pelayanan Pendidikan Bagi Komunitas Adat Terpencil
ABSTRAK:
Bahwa sesuai semangat dan norma hukum yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, maka untuk mengatasi masalah mendasar di bidang pendidikan yang dialami oleh orang asli Papua secara personal maupun komunitas, diperlukan suatu perlakuan afirmatif yang tepat sasaran, sehingga orang asli Papua yang mengalami masalah pendidikan memperoleh kesempatan yang layak untuk menjadi manusia Indonesia yang cerdas, bermartabat dan mampu bersaing pada taraf nasional dan internasional
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1990; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 1992; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 96 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Papua No. 2 Tahun 2013.
Dalam peraturan daerah khusus ini diatur tentang pelayanan pendidikan bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang fungsi dan tujuan, kewenangan dan kewajiban pemerintah provinsi dan kabupaten, pelayanan pendidikan KAT yang terdiri dari pendidikan formal dan pendidikan nonformal, kurikulum dan bahasa pengantar pendidikan dasar KAT, kepala sekolah pendidikan dasar KAT, tenaga pendidik, KPG dan akademi komunitas, prasarana dan sarana, evaluasi dan akreditasi, penjaminan mutu, pengawasan, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 24, LN.2019/NO.476, https:peraturan.go.id : 46 HLM
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat