Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2018

Pembentukan Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan,Fungsi,Tugas dan Kewenangan, Kepengurusan MPD, Alat Kelengkapan, Dewan Pakar, Mekanisme Kerja, Sekretariat, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat Daya
Nomor
1
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Blang Pidie
Tanggal Penetapan
05 April 2018
Tanggal Pengundangan
06 April 2018
Tanggal Berlaku
06 April 2018
Sumber
BD.2018/No.1
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 821 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan