Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PEMINDAHBUKUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB Perkotaan, perlu Bank Jambi untuk menjadi Bank Persepsi PBB Perkotaan
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pembayaran dan Pemidahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
5 hlm.; Lampiran I s.d. III 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan kesehatan yang baik adalah hak konstitusional warga negara sehingga perlu
dijamin mutu kesehatan masyarakat agar dapat dicapai masyarakat Indonesia yang sejahtera;
b.bahwa perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara merata,
terjangkau dan dapat diterima sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di
Kabupaten Banyumas memerlukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin
Penyelenggaraan Usaha di Bidang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
bidang pelayanan kesehatan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Bidang Kesehatan
Pasal 18 ayat (6), Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang LIngkup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Perizinan; Ijin bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Izin Bagi Tenaga Kesehatan; Surat Terdaftar dan Surat Ijin Bagi Pengobat Tradisional dan Surat Ijin Tukang Gigi; Spesifikasi, Surat Keterangan dan Perizinan Usaha Layanan Umum yang Berdampak Langsung terhadap Kesehatan Masyarakat; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2006
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2014
penetapan - standar - harga - tertinggi - barang - dan - jasa - pemerintah - kabupaten - bogor
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Standar Harga Tertinggi Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka perlu membentuk Perbup tentang Penetapan Standar Harga Tertinggi Barang dan Jasa Pemerintah Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2009.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Tentang Penetapan Standar Harga Tertinggi Barang Dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bogor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2014.
4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PKK-BLUD) Di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa perangkat daerah yang memiliki spesifikasi
teknis dibidang pelayanan umum berpotensi
untuk dikelola melalui Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD);
b. bahwa penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD yang akan
menerapkan PPK-BLUD harus dilakukan secara
selektif da.n cermat;
c. bahwa SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang
telah memenuhi persyaratan substansif, teknis
dan administratif dapat ditetapkan oleh Kepala
Daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari
Tim Penilai;
d. bahwa untuk menjaga transparansi dan
obyektifitas serta untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan t ugas tim dalam menilai usulan
penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), perlu
ditetapkan suatu pedoman yang dapat digunakan
sebagai instrumen penilaian;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf
a, b,c dan d, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Kolaka;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah TK. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Republik Indonesia
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286 ;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
perubahan kedua Undang-Udang 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2006 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
119 / PMK. 05 / 2007 ten tang Persyaratan
Administratif dalam rangka pengusulan dan
penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah
untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PEDOMAN PENILAIAN
BAB IV
PEMBENTUKAN TIM PENILAI
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 24 Tahun 2014
PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT TINGKAT KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2014/NO.353
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT TINGKAT KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk dan menyelenggarakan Kabupaten Sehat tingkat Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Kabupaten sehat perlu dukungan kualitas fisik, sosial, perubahan perilaku masyarakat melalui peran aktif masyarakat dan swasta serta Pemerintah Daerah secara terarah, terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat Tingkat Kabupaten Bone.
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahari Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
i
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran I
I
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
7. Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor
1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan
Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2005-2010 di Indonesia;
9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 08, Tambahan Lembarari Daerah Nomor 07);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nornor 9);
11. Peraturan Bupati Bone Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 359);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT TINGKAT KABUPATEN BONE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati Bone ini yang dimaksudkan dengan
1. Kabupaten adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Kabupaten Bone selanjutnya disingkat Pemerintah Kabupaten adalah Perangkat Kabupaten sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Bone.
3. Kabupaten Sehat adalah suatu kondisi Kabupaten yang bersih, nyaman, aman, dan sehat untuk dihuni penduduk, yang melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dan kegiatan yang terintegrasi dan disepakati masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
4. Tatanan adalah sasaran Kabupaten Sehat yang sesuai dengan potensi dan permasalahan pada masing-masing kecamatan dan Kabupaten.
5. Kawasan Sehat adalah suatu kondisi wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat bagi pekerja dan masyarakat, melalui peningkatan suatu kawasan potensial dengan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat, kelompok usaha dan pemerintah daerah.
6. Swasti Saba adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat, kelompok usaha dan pemerintah daerah,
7. 1. Penghargaan padapa diberikan kepada kabupaten/Kota sehat pada taraf pemantapan, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Setiap kabupaten/Kota sekurang-kurangya memilih 2 tatanan, sesuai dengan potensi sumber daya setempat.
b. Setiap kabupaten/Kota sekurang-kurangnya mencakup 51-60%
kecematan.
c. Tiap tatanan melaksanakan 51-60% dari semua kegiatan termasuk lembaga masyrakat.
d. Tiap kegitan dapat dipilih sekurang-kurangnya satu indikator program (fisik, atau sosekbud) atau kesehatan (kesakitan/kematian, perilaku dan kesehatan lingkungan) dan satu indikator adanya gerakan masyarakat, dari indikator yang tersedia.
2. Penghargaan wiwerda diberikan kepada kabupaten/Kota sehat pada
taraf pembinaan : I
a. Setiap kabupaten/Kota memilih 3-4 tatanan, sesuai dengan
I
potensi sumber daya setempat.
b. Setiap kabupaten/Kota mencakup 61-70% kecamatan. I
c. Tiap tatanan melaksanakan 61-70% dari semua kegiatan,
termasuk lembaga masyarakat. I
d. Tiap tatanan telah terintegrasi aspek fisik, sosial/budaya, ekonomi dan kesehatan.
e. Tiap kegitan dapat dipilih beberapa indikator program(fisik, atau . I
sosekbud) atau kesehatan (kesakitan/kematian, perilaku dan kesehatan lingkungan) dan indikator adnya gerakan masyarakal dari indikatir yang tersedia.
3. Penghargaan wistara diberikan kepada kabupaten/kota sehat pada taraf pengembangan.
a. Setiap kabupaten/Kota memilih 5 tatanan, sesuai dengan potensi sumber daya setempat.
b. Setiap kabupaten/Kota mencakup 70% kecamatan.
c. tiap tatanan melaksanakan 70% dari semua kegiatan termasuk lembaga masyarakat.
d. Tiap tatanan telah terintegrasi aspek fisik, sosial/budaya, ekonomi dan kesehatan.
e. Tiap kegitan dapat dipilih beberapa indikator program(fisik, atau sosekbud) atau kesehatan (kesakitan/kematian, perilaku dan kesehatn lingkungan) dan indikator adanya gerakan masyarakat. Dari indikator yang tersedia
8. Pembina Kabupaten Sehat, adalah badan yang diberi tanggungjawab oleh Pemerintah Kabupaten Bone untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Program Kabupaten Sehat berdasarkan tatanan yang dipilih dan dikembangkan yang selanjutnya disingkat PKS.
9. Forum Kabupaten Sehat adalah organisasi yang menyelenggarakan
program Kabupaten Sehat pada tingkat Kabupaten Bone.
10. Forum Komunikasi Kecamatan Sehat adalah organisasi yang menyelenggarakan program Kabupaten Sehat pada tingkat kecamatan.
11. Kelompok Kerja Kelurahan/ Desa Sehat adalah organisasi yang menyelenggarakan program Kabupaten Sehat pada tingkat Kelurahan/ Desa, selanjutnya disingkat Pokja Kelurahan/ Desa Sehat.
"
BAB II
PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Kabupaten Sehat dilakukan melalui berbagai kegiatan dengan memberdayakan masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten untuk mewujudkan Kabupaten Sehat.
(2) Penyelenggaraan Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui forum dan/ atau memfungsikan lembaga masyarakat yang ada.
(3) Forum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) di tingkat Kabupaten disebut Forum Kabupaten Sehat, tingkat kecamatan disebut Forum Komunikasi Kecamatan Sehat dan tingkat Kelurahan/ Desa disebut Kelompok Kerja (Pokja) Kelurahan/ Desa Sehat.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dibentuk Tim Pembina Kabupaten Sehat dan Forum Kabupaten
Sehat.
(2) Tim Pembina Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyelaraskan kebutuhan masyarakat sesuai dengan arah Pembangunan Daerah.
(3) Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
BAB III
KELEMBAGAAN
Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan pada semua tingkatan Kabupaten Sehat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari berbagai
elemen masyarakat; unsur
(2)
Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini
terdiri
dari:
a. unsur masyarakat dan tokoh masyarakat;
b. unsur pemerintah;
c. unsur swasta;
d. unsur LSM;
e. unsur Perguruan Tinggi;
f. unsur media massa; dan
g. unsur - unsur lain yang dianggap perlu.
Pasal 5
( 1) Kepengurusan Forum Kabupaten Sehat ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.
(2) Kepengurusan Forum Komunikasi Kecamatan Sehat ditetapkan dengan Keputusan Camat.
(3) Kepengurusan Pokja Kelurahan/ Desa Sehat ditetapkan dengan
Keputusan Desa/Lurah.
(4) Masa bakti kepengurusan Forum Kabupaten sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
(5) Masa bakti Kepengurusan Forum Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan selama 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali paling lama 2 (dua) kali masa bakti.
(6) Pengurus dan Keanggotaan dapat diganti apabila tidak dapat melaksanakan tugas karena :
b. sakit yang berkepanjangan/permanen;
c. meninggal dunia;
d. mengundurkan diri; dan
e. melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima)
tahun penjara.
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN PROGRAM KERJA
Pasal 6
1) Tugas Pokok, Fungsi dan Program Kerja Forum Kabupaten Se hat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Pengurus Forum Kabupaten Sehat.
2) Tugas Pokok, Fungsi dan Program Kerja Forum Komunikasi Kecamatan
Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebihlanjut dengan Keputusan Pengurus Forum Komunikasi KecamatanSehat.
3) Tugas pokok, Fungsi dan Program Kerja Pokja Kelurahan/ Desa Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebihlanjut dengan Keputusan Pengurus Pokja Kelurahan/ Desa Sehat.
4) Tugas Pokok, Fungsi dan Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disinergikan dengan program Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
BABV PEMBINAAN
Pasal 7
(1) Pemerintah Kabupaten Bone melalui lembaga Pembina Kabupaten Sehat, dimana keanggotaannya terdiri dari Instansi / Unit Kerja terkait melaksanakan pembinaan kepada Forum Kabupaten Sehat sebagai lembaga Penyelenggara Program Kabupaten Sehat Kabupaten Bone;
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mendorong tercapainya standar optimal di wilayah Kabupaten sesuai dengan tatanan Kabupaten Sehat.
Pasal 8
(1) Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan operasional penyelenggaraan Kabupaten Sehat.
(2) Pembinaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tatanan Wistara, Wiwerda dan Padapa yang dipilih.
SEKRETARIAT
BAB VI
Pasal 9
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan program kelembagaan pada Forum Kabupaten Sehat, Forum Komunikasi Kecamatan Sehat dan Pokja Kelurahan/ Desa Sehat, maka dibentuk
\ ,,,· Sekretariat.
(2) Sekretariat memberi pelayanan administrasi terhadap pengurus lembaga pada semua tingkatan.
(3) Pada tingkat Kabupaten diberi nama Sekretariat Forum Kabupaten Sehat,
pada tingkat Kecamatan diberi nama Sekretariat Forum Komunikasi Kecamatan Sehat, dan pada tingkat> Kelurahan/ Desa diberi nama Sekretariat Pokja Kelurahan/ Desa Sehat.
BAB VII SUMBER PENDANAAN
Pasal 10
1) Sumber pendanaan kelembagaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone dan atau sumber - sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2) Sumber pendanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh masing - masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
3) Sumber pendanaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dari Pos bantuan, dan atau ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 11
Pencairan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan setelah ada Program Kerja yang akan dilaksanakan.
BAB VIII
PENUTUP Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2014
PERSYARATAN MEMPEROLEH JZIN' TRAYEK DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2014/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Memperoleh Izin Trayek Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Tertentu, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Persyaratan Memperoleh izin Trayek Dalam
Wilayah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesi tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomot 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5317);
r ·' .....
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 201.1
Nomor 14, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 224);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentangTata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
5346, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5346);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERSYARATAN MEMPEROLEH IZIN TRAYEK DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWUUTARA
KETENTUAN UMUM Pasal 1
Di dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan
Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Luwu Utara.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan atau retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Mobil Angktan Penumpang adalah setiap kendaraan yang dilengkapi paling banyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan perlengkapan pengangkutan bagasi maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
7. Trayek adalah lintasan kendaraan untuk layanan jasa angkutan orang dengan
mobil bus, mobil penumpang, dan angkutan khusus yang mempunyai asal
-dan tujuan perjalanan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal dalam
wilayah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
8. Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk
menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu trayek
tertentu.
9. Surat Tanda Nomor Kendaraan yang selanjutnya yang disingkat STNK adalah
surat tanda bukti pemilikan, identitas dan keterangan kendaraan.
10. Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah surat izin yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudi.
11. Buku uji adalah bukti bahwa suatu kendaraan telah diuji dengan basil baik,
berupa lempengan plat aluminium atau plat kaleng yang ditempelkan pada
plat nomor atau rangka kendaraan.
12. Buku uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi
data dan Iegitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
13. Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
Pasal 2
(1) Setiap kendaraan angkutan penumpang umum wajib memiliki izin trayek,
(2) Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 3
(1) Izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) ayat (2) berlaku selama 1
, (satu) tahun, dapat diperpanjang dan dapat dilakukan perubahan;
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku izin trayek berakhir. ··
-.�,.
":<,..._,..
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
a. penambahan trayek baru; dan
b. terjadi ketidakseimbangan antara penumpang dengan kendaraan.
(4) Setiap perubahan dalam perizinan harus mendapat persetujuan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 4
Persyaratan untuk memperoleh izin trayek baru terdiri dari:
a. mengisi formulir permohonan;
b. foto copy STNK;
c. foto copy KTP;
d. foto ·copy Tanda Lulus Uji Kendaraan (buku keur} yang masih berlaku; dan e. rekomendasi dari SKPD yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 5
Persyaratan untuk memperoleh perpanjangan izin trayek terdiri dari:
a. mengisi formulir.permohonan; ·
b, foto copy izin trayek yang masih berlaku;
c. foto copy STNK; dan
d. foto copy Tanda Lulus Uji Kendaraan (buku keur) yang masih berlaku.
Pasal 6
Persyaratan untuk.memperoleh perubahan izin trayek terdiri dari:
a. mengisi formulir permohonan;
b. foto .copy izin trayek yang masih berlaku;
c. foto copy Tanda Lulus Uji Kendaraan (buku keur) yang masih berlaku;
d. foto copy STNK; dan
e. rekomendasi dari SKPD yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan .Jalan
\ . . -..
Pasal 7
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh Izin Trayek Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2014.
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh Izin Trayek Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Tahun 2014 No 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Khususnya Bencana Puting Beliung di Kelurahan Kebonsari, Desa Joho dan Desa Gilingsari Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan kejadian bencana khususnya bencana
puting beliung yang terjadi di Kelurahan Kebonsari, Desa
Joho dan Desa Gilingsari Kecamatan Temanggung
Kabupaten Temanggung pada tanggal 26 Juni 2014 pukul
16.30 Wib terdapat korban bencana yang membutuhkan
bantuan;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Lapangan
bencana puting beliung yang terjadi di Kelurahan
Kebonsari, Desa Joho dan Desa Gilingsari Kecamatan
Temanggung Kabupaten Temanggung pada tanggal 27 Juni
2014 oleh Tim Penetapan Bencana Alam Ka bu paten
Temanggung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat
Bencana Khususnya Bencana Puting Beliung di Kelurahan
Kebonsari, Desa Joho dan Desa Gilingsari Kecamatan
Temanggung Kabupaten Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2008;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2008;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2009;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17
Tahun 2013;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2013;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 61 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Keadaan Darurat akibat bencana alam khususnya bencana puting beliung di
Kelurahan Kebonsari, Desa Joho dan Desa Gilingsari Kecamatan Temanggung
Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2014.
10 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPajak dan Retribusi DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Rembang No. 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
Mencabut :
PERBUP Kab. Rembang No. 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Rembang
Mengubah :
Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Tarif Minum, Beban Tetap Dan Biaya Lain-Lain Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Tahun 2014/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tarif Minum, Beban Tetap dan Biaya Lain-Lain pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa seiring dengan penyelenggaraan pemenuhan
kebutuhan air minum oleh PDAM Kabupaten Rembang
yang memadai, terjadi kenaikan biaya produksi yang
diantaranya biaya pembuatan rekening air dan
pemeliharaan meter air;
b. bahwa pengaturan tarif air minum, beban tetap dan biaya
lain-lain PDAM Kabupaten Rembang sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2012
tentang Tarif Air Minum, Beban Tetap dan Biaya Lain-lain
Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat
ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tarif Air
Minum, Beban Tetap dan Biaya Lain-lain Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2387); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1980 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 93);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 1);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tarif Air Minum, Beban Tetap dan Biaya Lain-lain Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 10)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tarif Air Minum, Beban Tetap dan Biaya Lain-lain Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 10)
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 dan Pasal 99
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu mengatur Pengelolaan Bagian dari Hasil
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di
Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Kudus yang meliputi Maksud, Tujuan, Sasaran, Dan Prinsip, Pengalokasian, Tata Cara Penghitungan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Tata Cara Pencairan Dana, Tata Cara Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Monitoring, Evaluasi, Dan Pengawasan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Kudus dan Keputusan Bupati Kudus Nomor 143/452/2004 tanggal 5 Juni 2004 tentang Pengaturan Kembali Pengelolaan Pendapatan Pasar Desa dicabut.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat