Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 24 Tahun 2014

Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Kudus yang meliputi Maksud, Tujuan, Sasaran, Dan Prinsip, Pengalokasian, Tata Cara Penghitungan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Tata Cara Pencairan Dana, Tata Cara Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Monitoring, Evaluasi, Dan Pengawasan, Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
29 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2014
Tanggal Berlaku
30 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Kudus

  2. Keputusan Bupati Kudus Nomor 143/452/2004 tanggal 5 Juni 2004 tentang Pengaturan Kembali Pengelolaan Pendapatan Pasar Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan