Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Kudus yang meliputi Maksud, Tujuan, Sasaran, Dan Prinsip, Pengalokasian, Tata Cara Penghitungan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Tata Cara Pencairan Dana, Tata Cara Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Monitoring, Evaluasi, Dan Pengawasan, Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat