ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan jaminan sosial Kesehatan, Pemerintah Daerah berwenang tidak memberikan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, perlu mengatur kewajiban kepesertaan jaminan sosial kesehatan dalam pemberian pelayanan publik tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalaro Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Oleh Pemerintah Daerah;
-
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakaerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5481);
9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42);
10. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 253).
- BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
\.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas• luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Kabupaten Luwu Timur.
5. Sadan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, Sadan Usaha Milik Negara, atau Sadan Usaha Milik
Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi politik, organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6. Pemberi kerja selain Penyelenggara Negara adalah
a. orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
b. orang, persekutuan, atau badan hukum yang berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia, mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
7. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
8. Izin adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada setiap
orang atau perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
9. Pelayanan Publik Tertentu adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap orang atau perusahaan yang disediakan oleh pemerintah daerah, meliputi izin, tanda daftar, atau yang sejenisnya.
10. Perizinan terkait usaha adalah pelayanan publik tertentu yang diterbitkan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah terkait, meliputi: Izin Optik, Izin Pelataran Parkir, Izin Reklame, Izin Usaha Industri, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Izin Usaha Perdagangan, Izin Klinik, Izin Apotek, Izin Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Izin Praktik Dokter, Izin Industri Rumah Tangga, Izin Operasional Sekolah, Izin Operasional Bimbingan Belajar, Izin Kursus, Izin Warung Internet, Izin Penyelenggaran Pelatihan, Izin Usaha Perikanan, Izin Penangkapan Ikan, Izin Kapal Pengangkutan Ikan, Izin Trayek, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan Pelayanan publik tertentu lainnya yang terkait dengan usaha.
11. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk
menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.
12. Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang selanjutnya disingkat BPJS
adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
jaminan sosial.
13. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan.
14. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
15. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau penyelenggara negara dan/atau Pemerintah.
16. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
17. Surat Permintaan Pembayaran Langsung, yang selanjutnya disingkat
SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
f BAB II
STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
(1)
(2)
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. BPJS Kesehatan yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah BPJS Kesehatan Cabang
Palopo.
BAB III TUJUAN
Pasal 3
Peraturan Bupati ini bertu iuan t k
kepesertaan jaminan sosial k�sehat�nd� mendukun� terselenggaranya
hidup yang layak bagi pemberi k . d am. memenuh1 kebutuhan dasar erja an pekerja.
BAB IV
KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
�eti�p pemberi kerja dan
Pasal 4
Janunan sosial Kesehatan. pekerja wajib ikut sert dal
a am kepesertaan
KEWAJIBAN KEPESERTAAN JA�t:N
PEMBERIAN PELAYANAN PUSBOSIAL KESEHATAN DALAM LIK TERTENTU
Pasal 5
(1) Setiap pemberi kerja dan pek .
t:�::�a��!mi�emerint� ed!e�:Jiamw��:pe:�: pelay�an publik iuran terakhi� k an sosrai Kesehatan dan bukti 1 punyaj sertifikat epesertaan jaminan sosial K h i unas pembayaran
ese atan.
(2) Sertifikat kepesertaan jaminan sosial Kesehatan dan bukti lunas pembayaran iuran terakhir kepesertaan jaminan sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat tambahan dalam pemberian pelayanan publik tertentu oleh pemerintah daerah.
(3) Syarat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. fotokopi sertifikat kepesertaan jaminan sosial Kesehatan; dan
b. bukti lunas pembayaran iuran terakhir kepesertaan jaminan sosial
Kesehatan yang dilegalisir oleh pejabat BPJS Kesehatan.
(4) Syarat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan
terhadap pemberian pelayanan publik tertentu, meliputi:
a. perizinan terkait usaha;
b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c. izin perpanjangan memperkerjakan tenaga kerja asing;
d. izin operasional perusahaan penyediajasa pekerja/buruh; dan e. izin mendirikan bangunan untuk kegiatan usaha.
BAB VI
PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU Pasal 6
(1) Pemberian pelayanan publik tertentu dilaksanakan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah.
(2) Unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur;
b. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Luwu
Timur;
c. Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten
Luwu Timur;
d. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten
Luwu Timur;
e. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Luwu Timur; dan
f. perangkat daerah lainnya yang memberikan pelayanan publik.
Pasal 7
Pemberi kerja yang bergerak di bidang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan pengurusan SPP-LS yang disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah wajib melampirkan syarat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
BAB VII HUBUNGAN KERJA SAMA Pasal 8
(1) Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemberian pelayanan publik tertentu melakukan hubungan kerjasama dengan BPJS Kesehatan yang diatur tersendiri dalam kesepakatan bersama.
(2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bertujuan
untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial Kesehatan bagi pemberi kerja dan pekerja.
(3) Tindak lanjut kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), 1ebih 1anjut diatur tersendiri dengan perjanjian kerjasama antara
unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah yang memberikan pelayanan publik tertentu dengan BPJS Kesehatan.
..
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 9
(1) Pemberi Kerja dan Pekerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mendapat pelayanan publik tertentu.
Pasal 10
(1) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan oleh unit pclayanan publik pada instansi pcmcrintah dacrah atas permintaan BPJS Kesehatan.
(2) Permintaan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditindaklanjuti olch unit pclayanan publik pada instansi pemcrintah
daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pemberian atau perpanjangan pelayanan publik tertentu yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah sebelum diberlakukannya Peraturan Bupati ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
BABX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengelahuinya, memerinlahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
|