-Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar pelayanan minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Padangan Kabupaten Bojonegoro. Standar pelayanan minimal yang diatur dalam Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai panduan bagi RSUD dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal RSUD. Jenis pelayanan RSUD meliputi pelayanan gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, kamar operasi, kebidanan, intensif, radiologi, laboratorium, rehabilitasi medik, farmasi, gizi, transfusi darah, rekam medik, keluarga miskin (gakin), pengelolahan limbah, administrasi dan manajemen, ambulance/mobil jenazah, pemulasaraan jenazah, laundri, pemeliharaan sarana rumah sakit, dan pengendalian infeksi. Direktur RSUD menyusun target dan upaya pencapaian serta pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan tahunan rumah sakit yang dipimpinnya berdasarkan Standar Pelayanan Minimal. Setiap unit kerja pelayanan dan administrasi manajemen RSUD menyusun rencana kegiatan anggaran, target, dan upaya yang dilakukan, serta pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan tahunan rumah sakit berdasarkan Standar Pelayanan Minimal. Pembinaan RSUD dilakukan oleh Kepala Dinas sedangkan pengawasan operasional dilakukan oleh Satuan Pemeriksa Internal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat