Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 16 Tahun 2017

Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Padangan Kabupaten Bojonegoro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar pelayanan minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Padangan Kabupaten Bojonegoro. Standar pelayanan minimal yang diatur dalam Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai panduan bagi RSUD dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal RSUD. Jenis pelayanan RSUD meliputi pelayanan gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, kamar operasi, kebidanan, intensif, radiologi, laboratorium, rehabilitasi medik, farmasi, gizi, transfusi darah, rekam medik, keluarga miskin (gakin), pengelolahan limbah, administrasi dan manajemen, ambulance/mobil jenazah, pemulasaraan jenazah, laundri, pemeliharaan sarana rumah sakit, dan pengendalian infeksi. Direktur RSUD menyusun target dan upaya pencapaian serta pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan tahunan rumah sakit yang dipimpinnya berdasarkan Standar Pelayanan Minimal. Setiap unit kerja pelayanan dan administrasi manajemen RSUD menyusun rencana kegiatan anggaran, target, dan upaya yang dilakukan, serta pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan tahunan rumah sakit berdasarkan Standar Pelayanan Minimal. Pembinaan RSUD dilakukan oleh Kepala Dinas sedangkan pengawasan operasional dilakukan oleh Satuan Pemeriksa Internal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Padangan Kabupaten Bojonegoro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
27 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2017
Tanggal Berlaku
27 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 50
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 881 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan