PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM SATU PERAWAT DAN SATU BIDAN DALAM SATU DESA DI KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. TUJUAN PELAK3ANAN PROGRAM 3. PERSIAPAN DAN PROSES IMPLEMENTATIF 4. PERAN JAJARAN KESEHATAN DAN PEMANGKU KEPENTINGAN 5. SUMBER PEMBIAYAAN 6. SANKSI ADMINISTRASI 7. PEMANTAUAN DAN EVALUASI 8. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat