Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem No. 16 Tahun 2017

Pemberian Makanan Bagi Penunggu Pasien Rawat Inap Kelas III Miskin Pada Rumah Sakit Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Tentang Ketentuan Umum BAB II Tentang Tujuan dan Sasaran BAB III JENIS MAKANAN, PROSEDUR PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN Pasal 12 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pemberian Makanan Bagi Penunggu Pasien Rawat Inap Kelas III Miskin Pada Rumah Sakit Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2017
Tanggal Berlaku
14 Februari 2017
Sumber
LD.2017/NO.16
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan