TENTANG-PEMBERIAN-MAKANAN-BAGI-PENUNGGU-PASIEN-RAWAT-INAP-KELAS-III-MISKIN-PADA-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, LD.2017/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Makanan Bagi Penunggu Pasien Rawat Inap Kelas III Miskin Pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi pasien rawat inap kelas III dalam upaya mempercepat penyembuhan pasien dan membantu meringankan beban keluarga, khususnya keluarga pasien miskin yang sedang menunggu di ruangan rawat nap Kelas III di RSUD·Kabupaten Karangasem perlu iberikan bantuan berupa makanan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Makanan Bagi Penunggu Pasien Rawat Inap Kelas III Miskin pada Rumah Sakit Umum Daerah.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 11 Tahun 201 0
- BAB I Tentang Ketentuan Umum
BAB II Tentang Tujuan dan Sasaran
BAB III JENIS MAKANAN, PROSEDUR PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 12 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
- 10 Halaman
|