Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 42 Tahun 2013; PP No 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Jawa Tengah No 7 Tahun 2014; Perda Kab Banjarnegara No 11 Tahun 2013; Perda Kabupaten Banjarnegara No 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Larangan, Penganggaran Bantuan Hukum, Pelaporan Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum,Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 16 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan
masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanggulangan
bahaya kebakaran melalui sistem proteksi pasif danfatau
proteksi aktif sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diu bah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.02/MEN/1983
tentang Instalasi Alarm Kebakaran Aromatik;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur tentang penyelenggaraan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) sebagai arahan untuk penanganan masalah kebakaran dan bencana lain selama 10 tahun ke depan dan dapat dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan keperluan.
RISPK disusun dengan memperhatikan keterpaduan pelaksanaannya dengan prasarana dan sarana kabupaten lainnya
sehingga dapat meminimalkan biaya pelaksanaan, biaya operasional dan pemeliharaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum;
b. bahwa bantuan hukum telah diamanatkan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2013
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. RUANG LINGKUP; 4. PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM; 5. HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI BANTUAN HUKUM; 6. HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM; 7. SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM; 8. PENDANAAN; 9. PERTANGGUNGJAWABAN; 10. PENGAWASAN; 11. LARANGAN; 12. SANKSI ADMINISTRATIF; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan tempat tinggal di lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa negara bertanggungjawab menyelenggarakan perumahan dan permukiman yang baik dan sehat bagi segenap lapisan masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Oil Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 15);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyerahan Sarana, Prasarana Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 22);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 23).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, ruang Lingkup, Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Kriteria dan tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh dan permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Pola Kemitraan, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal, Persyaratan dan Larangan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
ABSTRAK:
bahwa lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam mengembangkan potensi dan kemampuannya untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat di daerah dan lanjut usia memiliki peran dalam pembangunan, sehingga perlu diberikan ruang untuk dapat meningkatkan harkat dan martabatnya agar mampu keluar dari ketergantungan pada lingkungan sosial, serta mampu berkembang secara mandiri serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, pemerintah daerah bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Arah dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Tugas dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Penghargaan, Kelembagaan dan Koordinasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2017
kesejahteraan - GELANDANGAN - PENGEMIS- ANAK JALANAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No 15 /2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin dan memajukan kesejahteraan setiap warga negara serta melindungi kelompok-kelompok masyarakat yang rentan;
b. bahwa gelandangan, pengemis, dan anak jalanan merupakan masyarakat rentan yang hidup dalam kemiskinan, kekurangan, keterbatasan, kesenjangan dan hidup tidak layak serta tidak bermartabat, maka penanggulangan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan perlu dilakukan dengan langkah-langkah yang efektif, terpadu, dan berkesinambungan serta memiliki kepastian hukum dan memperhatikan harkat dan martabat kemanusiaan, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ketertiban umum;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis perlu ditindaklanjuti dengan peraturan yang lebih operasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Yang Mempunyai Masalah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban dalam Wilayah Kebupaten Daerah Tingkat II Kudus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Asas dan Tujuan penanggulangan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan (Anjal).
- Kriteria Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan.
- Penanganan yang terdiri dari usaha preventif, usaha represif, usaha koersif, usaha rehabilitatif,.
- Upaya Reintegrasi Sosial.
- Peran serta masyarakat.
- Pembinaan dan pengawasan.
- Pembiayaan.
- Larangan.
- Penyidikan.
- Ketentuan Pidana.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.14/2017, No Reg Perda 14/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggara Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
bahwa Lanjut Usia sebagai Warga Negara Republik
Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dalam semua aspek kehidupan, potensi,
mengembangkan kemampuan yang dimilikinya untuk
memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan
masyarakat;
bahwa pertumbuhan Lanjut Usia di Kota Pekalongan
semakin meningkat sementara perhatian terhadap
kesejahteraan Lanjut Usia belum memadai baik dari
segi kuantitas maupun kualitas, sehingga diperlukan
upaya pengembangan dan peningkatan;
bahwa dengan telah di tetapkanya Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1998 tetang Kesejahteraan Lanjut
Usia, Pemerintah Daerah perlu memberikan arahan,
bimbingan, dan menciptakan suasana yang
menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan
kesejahteraan Lanjut Usia.
Dasar Hukum penetapan Peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di
Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
4. Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
5. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3381);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang
Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial
Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4451);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5294).
Materi yang termuat di dalam peraturan daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas Arah dan Tujuan, Hak Kewajiban dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Kelembagaan dan Koordinasi, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
ABSTRAK:
Bahwa acamana bahwa kebakaran merupakan suatau bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dngan akibat yang luas berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulanagan Keakaran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 24 Tahun 2007' UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; Perda Kot. Sukabumi No. 9 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 7 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asasa Dan Prinsip, Maksud Dan Tujuan, Rencana Indung Sistem Proteksi Kebakaran, Pencegahan Pengendalian Pemadaman Penyelamatan Dan Penanganan Bahan Berbahaya Dan Beracun Kebakaran, Inspeksi Peralaatan Proteksi Kebakaran, Investigasi Kejadian Kebakaran, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Kebaharan, Pembinaan Da Pengaasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9/PD/Tahun 1983 dicabut.
40 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2017/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten/Kota eli berikan kewenangan untuk melakukan pemeliharaan anak - anak terlantar serta melakukan pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan
daerahnya. Penanganan fakir miskin dan anak terlantar di Kota Banjarbaru belum dilaksanakan secara optimal, sehingga perlu menetapkan kebijakan penanganan fakir
miskin dan anak terlantar yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (1) UUD Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2009 ; UU Nomor 52 Tahun 2009 ; UU Nomor 12 Tahun 2011 ; UU Nomor 13 Tahun 2011 ; UU Nomor 23 Tahun 2014 ; UU Nomor17Tahun 2016 ; PP Nomor 39 Tahun 2012 ; PP Nomor 63 Tahun 2013 ; Perpres Nomor 13 Tahun 2009 ; Perpres Nomor 12 Tahun 2013 ; Permendagri Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Kepmensos Nomor 146/HUK/2013 ; Perda Prov. Kalsel Nomor 9
Tahun 2008 ; Perda Prov Kalsel Nomor 13
Tahun 2013; Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat tentang Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; Hak dan Tanggung Jawab; Pendataan Fakir Miskin dan Anak Terlantar; Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar; Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin; Pelaksanaan Penanganan Anak Terlantar; Sumber Daya; Koordinasi dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNG PINANG TAHUN 2017 NOMOR 24 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU: (11/69/2017)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
Perlindungan masyarakat dari ancaman bahaya kebakaran adalah penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi setiap warga Kota Tanjungpinang. Bahwa bahaya kebakaran dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan yang secara langsung dapat menghambat kelancaran pembangunan sehingga diperlukan langkah-langkah upaya penanggulangan bahaya kebakaran yaitu pencegahan dan pengendalian, pemadaman, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat dan penanganan bahan berbahaya dan beracun. Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap kewenangan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam urusan kebakaran maka diperlukan pengaturan agar dapat terselenggara sebagaimana mestinya. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang penanggulangan bahaya kebakaran.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32 /MenLHK /Setjen /Kum.1/3/2016; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 49 Tahun 2016; Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I Nomor KEP-186-MEN/1999.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
48 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat