Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan tujuan , Ruang Lingkup , Asas, Tanggung Jawab Dan Wewenang, Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Sumber Daya; Kerjasama, Peran Masyarakat , Sistem Informasi, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat