Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan rumah susun sederhana sewa dengan substansi: (a) Tujuan dan ruang lingkup; (b) Pengelolaan, pemanfaatan, perawatan dan pemeliharaan fisik dan ruang; (c) Pendaftaran, hak, kewajiban dan larangan penghuni; (d) Pendampingan oleh pemda; (e) Administrasi keuangan dan pemasaran; (f) Pembinaan dan pengawasan; (g) Sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat