PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PELELANGAN IKAN PADA DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2018/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PELELANGAN IKAN PADA DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Bantaeng dan untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas operasional/teknis penunjang pada Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Bantaeng maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan (TPI) pada Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dari Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 061.1/4761/B.Ortala;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-darerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaraan Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 440);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6);
9. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 58).
1.KETENTUAN UMUM
2.PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
4.TUGAS POKOK DAN FUNGSI
5.TATA KERJA
6.KETENTUAN PERALIHAN
7.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 26 Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN POLA TEBAR IKAN (DALPOTEKAN) DAN PEMANFAATAN AIR IRIGASI UNTUK KEGIATAN BUDIDAYA PERIKANAN DI KABUPATEN SORONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2018 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian Pola Tebar Ikan (Dalpotekan) dan Pemanfaatan Air Irigasi untuk Kegiatan Budidaya Perikanan di Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan lahan potensial secara efektif dan efisien untuk pembangunan perikanan budidaya guna penyediaan pangan ikan bagi masyarakat secara berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat khususnya pembudidaya ikan di Kabupaten Sorong perlu mengupayakan langkah-langkah percepatan peningkatan produktivitas perikanan budidaya melalui pengendalian pola tebar ikan dan pemanfaatan air irigasi untuk kegiatan budidaya perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian Pola Tebar Ikan Dan Pemanfaatan Air Irigasi Untuk Kegiatan Budidaya Perikanan di Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2016; PP Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/Permen-KP/2014; Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor KEP.02/MEN/2007 Tahun 2007; Perda Kab. Sorong Nomor 7 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong Nomor 27 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembagian Kelompok Tebar; Masa dan Jadwal Tebar; Pembagian Air Irigasi; Tim Pengendalian Pola Tebar Ikan dan Pemanfaatan Air Irigasi; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
-
-
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN RAPPOA DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2018/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN RAPPOA DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan untuk pelaksanaan tugas-tugas Operasional/penunjang lainnyamaka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Rappoa Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan rekomendasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah dari Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 061.1/7461/B.Ortala;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan b tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor74, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154,Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. PeraturanPemerintahNomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 114, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6);
9. Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 58).
1.KETENTUAN UMUM
2.PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
4.TUGAS POKOK, FUNGSIDAN URAIAN TUGAS
5.Tata Kerja
6.KEPEGAWAIAN
7.KETENTUAN PERALIHAN
8.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 25 Tahun 2018
PEMBANGUNAN KAMPUNG MANDIRI PANGAN DI KABUPATEN SORONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan Kampung Mandiri Pangan di Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyediakan pangan yang cukup dan bergizi bagi masyarakat perlu untuk memanfaatkan potensi sumber daya dan kearifan lokal melalui pembentukan Kampung mandiri pangan; bahwa Kampung mandiri pangan merupakan salah satu program dalam rangka memberdayakan masyarakat di kampung-kampung menjadi kaum mandiri dalam menyediakan pangan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 83 Tahun 2006; Perpres No. 22 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188); Perda Kab. Sorong No. 7 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong No. 1 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kelembagaan; Pelaksanaan Kegiatan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
-
-
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan tempat pelelangan ikan di Kabupaten Rembang diperlukan unit pelaksana teknis dan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPTD/UPTB, maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Unit Pelaksanaan Teknis Tempat Pelelangan Ikan pada DInas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 31 Tahun 2004; UU NO 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda Kabupaten Rembang No 5 Tahun 2016; Perbup Rembang No 64 Tahun 2016; Perbup Rembang No 28 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompk Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Kabupaten Rembang dengan segala perubahannya sepanjang mengatur UPT Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perikanan dicabut.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2018
Perikanan dan KelautanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Kendal No. 110 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan Ikan Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Pemendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab Kendal No. 6 Tahun 2016; Perda Kab Kendal No. 8 Tahun 2016. Perbup Kendal No. 48 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pelelangan Ikan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal yang meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Rincian Tugas; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; ketentuan Lain Lain; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 78 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Laporan Produksi Perikanan Tangkap Berbasis Aplikasi
ABSTRAK:
Bahwa guna pemenuhan kebutuhan data dan informasi dalam mendukung perlaksanaan pembangunan sektor perikanan di Kabupaten Maluku Barat Daya, diperlukan sistem informasi perikanan yang akurat, efektif, efisien, integratif, dan operasional. Untuk mencapai kebutuhan data dan informasi, maka Sistem Informasi Laporan Produksi Perikanan Tangkap Berbasis Aplikasi merupakan inovasi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Laporan Produksi Perikanan Tangkap Berbasis Aplikasi.
UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2017; Inpres No. 3 Tahun 2003; Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 55/KEP/M.KOMINFO/12/2003; Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 57/KEP/M.KOMINFO/12/2003.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Informasi Laporan Produksi Perikanan Tangkap Berbasis Aplikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 17 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN PADA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pada Dinas Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Enrekang tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pada Dinas Petemakan dan Perikanan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesis Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor6, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1146 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 22);
8. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
9. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Togas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Petemakan dan Perikanan Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 51);
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS, FUNGSIDAN URAIAN TUGAS
JABATAN
5. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
6. TATA KERJA
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 16 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN HEWAN PADA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Teknis Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan pada Dins Petemakan dan Perikanan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Repµblik Indonesia Tahun 2009 Nomor
84, Tambahan Lembaran Nergara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otorites Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6019);
6. Peraturan Menteri Pertanian
Nomor
64/Permentan/OT.140/9/2007
Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan;
tentang
Pedoman
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 22);
9. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
10. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Petemakan dan Perikanan Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 51);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
BAB V PEJABAT
BAB VI PENGAPENGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
NOMOR 16 tahun 2018
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 16 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PELAYANAN USAHA PERIKANAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2018 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PELAYANAN USAHA PERIKANAN PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Bintan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bintan tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Usaha Perikanan Pada Dinas Perikanan Kabupaten Bintan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bintan nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bintan Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Usaha Perikanan Pada Dinas Perikanan Kabupaten Bintan dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
Dengan Berlakunya Peraturan Bupati Ini, Maka Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Usaha Perikanan Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Konservasi Laut Daerah Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bintan, Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku lagi.
11 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat