Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2018

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN RAPPOA DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN BANTAENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM 2.PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN 3.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING 4.TUGAS POKOK, FUNGSIDAN URAIAN TUGAS 5.Tata Kerja 6.KEPEGAWAIAN 7.KETENTUAN PERALIHAN 8.KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN RAPPOA DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN BANTAENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.26
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 569 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan