Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 16 Tahun 2018

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PELAYANAN USAHA PERIKANAN PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN BINTAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Usaha Perikanan Pada Dinas Perikanan Kabupaten Bintan dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bintan Nomor 16 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PELAYANAN USAHA PERIKANAN PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN BINTAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
13 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2018
Tanggal Berlaku
13 Maret 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2018 NOMOR 16
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 913 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan